"Itu hoax, (bahwa) Kominfo tutup media sosial tiga hari," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Hal yang diatur oleh Kominfo pada masa tenang kampanye tersebut adalah platform jejaring sosial dilarang menayangkan iklan kampanye berbayar.
Kominfo mengadakan pertemuan yang diikuti perwakilan dari Bawaslu, Google, Facebook, Twitter, Line, Bigo Live, Live Me dan Kwai Go, sepakat untuk melarang iklan kampanye berbayar yang berasal dari pemasang iklan mana pun, berlaku untuk segala jenis iklan politik yang terpasang di platform jejaring sosial.
"Semua bentuk iklan kampanye," kata dia.
Kominfo meminta platform media sosial untuk segera menurunkan iklan kampanye berbayar jika ditemukan beredar pada masa tenang menjelang 17 April.
Jika melanggar, platform dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran dan sanksi keras berupa penutupan layanan jika terindikasi membiarkan iklan kampanye beredar secara masif selama masa tenang di media sosial.
Baca juga: Kominfo-MUI akan bahas nasib game PUBG
Baca juga: Kemkominfo larang iklan kampanye di medsos selama masa tenang
Baca juga: Menkominfo apresiasi penggunaan aplikasi digital Nelayan Nusantara