Sidoarjo, ANTARA JATENG - Petugas Bea dan Cukai Juanda, Jawa Timur,
berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu melalui jalur udara
di Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo.
"Atas pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita barang bukti
berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 745 gram, yang
dikemas dalam empat bungkus plastik," kata Kepala Bea dan Cukai Juanda, Mochammad Moelyono, di Sidoarjo, Senin.
Ia
mengatakan barang terlarang tersebut diselundupkan oleh kurir
berinisial AS, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di terminal 2
kedatangan internasional Bandara Juanda Surabaya pada akhir pekan lalu.
Pelaku saat itu usai turun dari pesawat Air Asia tujuan Kuala Lumpur Malaysia menuju Juanda Surabaya.
"Narkoba jenis sabu-sabu ini disembunyikan oleh pelaku pada bagian bawah pemanas air atau water heater, dan terlihat ada benda mencurigakan pada alat pemindai kami," katanya.
Ia menjelaskan ketika mengetahui ada benda mencurigakan tersebut,
petugas langsung melakukan pemeriksaan mendalam dan diketahui kalau di
dalamnya memang disimpan sabu-sabu.
"Modus menyimpan narkoba sabu di dalam media lain, seperti pemanas
air ini merupakan kali pertama dilakukan di Bandara Internasional
Juanda. Sebelumnya banyak digagalkan upaya penyelundupan narkoba sabu di
dalam gagang koper atau juga pada bagian bawah koper," katanya.
Dari data yang ada, ia mengemukakan, upaya penggagalan
penyelundupan sabu-sabu di Juanda merupakan yang ke-27 sampai dengan
Senin, dengan jumlah narkoba yang berhasil disita sekira 10,2 kilogram.
"Itu artinya, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk
membantu memberikan informasi kepada petugas terkait dengan kasus
penyelundupan narkoba jenis sabu ini," ujarnya.
Ia mengimbuhi,
"Termasuk juga, meningkatkan kewaspadaan petugas, mengingat Bandara
Juanda masih sering dijadikan sebagai pintu masuk peredaran narkoba dari
luar negeri."
Atas kasus itu, menurut dia, pelaku dijerat dengan pasal 113 ayat 1
dan 2 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan pidana penjara
paling lama 20 tahun kurungan penjara.
"Upaya penggagalan penyelundupan sabu-sabu ini telah menyelamatkan
sebanyak 3.725 generasi muda Indonesia dengan asumsi setiap satu gram
narkoba sabu-sabu dikonsumsi oleh lima orang," ujarnya.
Mochammad
Moelyono menambahkan, penggagalan penyelundupan sabu-sabu ini merupakan
kerja sama antara TNI AL, BNNP, Direskoba Polda Jatim, serta pihak
pengamanan Bandara Juanda."
Berita Terkait
Polres Sukoharjo ungkap kasus sabu di rumah kos
Kamis, 21 Maret 2024 19:41 Wib
Polda Jateng musnahkan 48,9 kg sabu hasil pengungkapan 2024
Rabu, 20 Maret 2024 14:22 Wib
Polri klaim pemberantasan narkoba didukung teknologi mumpuni
Rabu, 20 Maret 2024 10:24 Wib
Tiga pelaku diduga pemakai sabu-sabu di Solo dibekuk polisi
Senin, 11 Maret 2024 13:00 Wib
Polda Jateng ungkap peredaran 52 kg sabu-sabu
Jumat, 23 Februari 2024 10:32 Wib
Polrestabes Semarang ungkap peredaran setengah kg sabu
Sabtu, 10 Februari 2024 6:16 Wib
Polres Jepara ungkap peredaran sabu-sabu seberat 512,88 gram
Kamis, 26 Oktober 2023 16:23 Wib
Korban kecelakaan motor di Tembalang ternyata pengedar sabu
Rabu, 25 Oktober 2023 18:36 Wib