Sidoarjo, ANTARA JATENG - Petugas Bea dan Cukai Juanda, Jawa Timur,
berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu melalui jalur udara
di Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo.
"Atas pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita barang bukti
berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 745 gram, yang
dikemas dalam empat bungkus plastik," kata Kepala Bea dan Cukai Juanda, Mochammad Moelyono, di Sidoarjo, Senin.
Ia
mengatakan barang terlarang tersebut diselundupkan oleh kurir
berinisial AS, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di terminal 2
kedatangan internasional Bandara Juanda Surabaya pada akhir pekan lalu.
Pelaku saat itu usai turun dari pesawat Air Asia tujuan Kuala Lumpur Malaysia menuju Juanda Surabaya.
"Narkoba jenis sabu-sabu ini disembunyikan oleh pelaku pada bagian bawah pemanas air atau water heater, dan terlihat ada benda mencurigakan pada alat pemindai kami," katanya.
Ia menjelaskan ketika mengetahui ada benda mencurigakan tersebut,
petugas langsung melakukan pemeriksaan mendalam dan diketahui kalau di
dalamnya memang disimpan sabu-sabu.
"Modus menyimpan narkoba sabu di dalam media lain, seperti pemanas
air ini merupakan kali pertama dilakukan di Bandara Internasional
Juanda. Sebelumnya banyak digagalkan upaya penyelundupan narkoba sabu di
dalam gagang koper atau juga pada bagian bawah koper," katanya.
Dari data yang ada, ia mengemukakan, upaya penggagalan
penyelundupan sabu-sabu di Juanda merupakan yang ke-27 sampai dengan
Senin, dengan jumlah narkoba yang berhasil disita sekira 10,2 kilogram.
"Itu artinya, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk
membantu memberikan informasi kepada petugas terkait dengan kasus
penyelundupan narkoba jenis sabu ini," ujarnya.
Ia mengimbuhi,
"Termasuk juga, meningkatkan kewaspadaan petugas, mengingat Bandara
Juanda masih sering dijadikan sebagai pintu masuk peredaran narkoba dari
luar negeri."
Atas kasus itu, menurut dia, pelaku dijerat dengan pasal 113 ayat 1
dan 2 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan pidana penjara
paling lama 20 tahun kurungan penjara.
"Upaya penggagalan penyelundupan sabu-sabu ini telah menyelamatkan
sebanyak 3.725 generasi muda Indonesia dengan asumsi setiap satu gram
narkoba sabu-sabu dikonsumsi oleh lima orang," ujarnya.
Mochammad
Moelyono menambahkan, penggagalan penyelundupan sabu-sabu ini merupakan
kerja sama antara TNI AL, BNNP, Direskoba Polda Jatim, serta pihak
pengamanan Bandara Juanda."
Berita Terkait
Polisi ringkus kurir satu kilogram sabu di Semarang
Senin, 11 November 2024 21:59 Wib
BNN Jateng ungkap kasus peredaran 776 gram sabu di Pekalongan
Kamis, 7 November 2024 13:44 Wib
Polisi tangkap empat pelaku peredaran narkoba jaringan Malaysia
Rabu, 6 November 2024 13:51 Wib
Polres Batang ungkap kasus peredaran sabu oleh perangkat desa
Selasa, 5 November 2024 16:49 Wib
Polisi telusuri aset jaringan Fredy Pratama penyelundup 70,76 kg sabu
Kamis, 24 Oktober 2024 10:22 Wib
Polres Magelang Kota Tahan Pemuda miliki 200 gram sabu
Rabu, 9 Oktober 2024 16:59 Wib
Kurir asal Pontianak ditangkap Polda Jateng, bawa 12 kilogram sabu
Senin, 30 September 2024 11:55 Wib
Polda Jateng gagalkan pengiriman belasan kilogram sabu asal Kalbar
Selasa, 27 Agustus 2024 11:12 Wib