Logo Header Antaranews Jateng

Polresta Banyumas ungkap kasus peredaran sabu-sabu seberat 143,59 gram

Senin, 21 Juli 2025 22:52 WIB
Image Print
Tersangka pengedar sabu-sabu seberat 143,59 gram, AD (kiri) menjalani pemeriksaan di Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (17/7/2025). ANTARA/HO-Polresta Banyumas

Purwokerto (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap kasus peredaran narkotika di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dengan barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 143,59 gram.

Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Ari Wibowo di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin, mengatakan kasus tersebut terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan.

Atas dasar informasi tersebut, kata dia, petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap seorang seorang pria berinisial AD (38), warga Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

"Pelaku berinisial AD ditangkap petugas di tepi jalan yang masuk wilayah Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, pada hari Rabu (16/7), pukul 21.45 WIB," katanya didampingi Kepala Satresnarkoba Komisaris Polisi Willy Budiyanto.

Lebih lanjut mengenai penangkapan tersebut, Kasatresnakorba Kompol Willy Budiyanto mengatakan saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati dua plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Menurut dia, petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas selanjutnya melakukan pengembangan dengan mendatangi indekos pelaku yang berada di Desa Gembong, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

Di lokasi tersebut, kata dia, petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas menemukan dua plastik klip besar berisi serbuk kristal diduga sabu.

"Total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan dari tersangka sebanyak 143,59 gram," katanya menjelaskan.

Selain narkotika, kata dia, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran sabu-sabu di antaranya satu unit sepeda motor warna hitam, satu unit ponsel, satu buah timbangan digital, lakban, serta beberapa plastik klip.

Ia mengatakan saat ini, pelaku telah diamankan di Markas Polresta Banyumas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati," kata Kasatresnarkoba.



Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026