Jakarta, ANTARA JATENG) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka dalam penyidikan
tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan
penerbitan izin usaha pertambangan di Sultra 2008-2014.
"Jadi kami akan ada pemeriksaan dan kami akan lihat dulu
pemeriksaannya seperti apa," kata Ahmad Rifai, kuasa hukum Nur Alam di
gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Nur Alam sudah tiba di gedung KPK, namun tidak memberikan komentar terkait pemeriksaannya kali ini.
KPK belum menahan Nur Alam walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2016.
"Ini bukan masalah ditahan tetapi kami akan berikan keterangan
sebagaimana penggilan oleh teman-teman penyidik KPK ini. Ini kan
semuanya menggunakan asas praduga tak bersalah," kata Rifai.
Sebelumnya, Nur Alam juga pernah mengajukan gugatan praperadilan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun Hakim Tunggal I Wayan Karya
menolak seluruh permohonan praperadilan Nur Alam yang dibacakan pada 12
Oktober 2016 lalu.
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan surat
perintah penyidikan KPK pada 15 Agustus 2016 karena diduga melakukan
perbutan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan Surat
Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi, SK
Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Persetujuan
Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah selaku
perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan
Bombana, Sulawesi Tenggara.
Nur Alam dalam perkara ini disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3
UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan
perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau
korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling
banyak Rp1 miliar.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) 2013, Nur Alam diduga menerima aliran dana
sebesar 4,5 juta dolar AS atau setara dengan Rp50 miliar dari Richcorp
Internasional yang dikirim ke bank di Hong Kong dan sebagian di
antaranya ditempatkan pada tiga polis AXA Mandiri.
Richcorp, melalui PT Realluck International Ltd (saham Richcop 50
persen), merupakan pembeli tambang dari PT Billy Indonesia.
Berita Terkait
PB Djarum borong 16 medali emas di Kejuaraan Gubernur Cup 2024
Sabtu, 9 November 2024 22:12 Wib
Surakarta Wakili Calon Kota Percontohan Antikorupsi, Pj Gubernur : Dukung Pemerintahan Bersih
Jumat, 8 November 2024 13:22 Wib
1.169 pebulutangkis ikuti Gubernur Cup 2024 di Kudus
Rabu, 6 November 2024 15:49 Wib
Jateng komitmen bangun pemerintahan antikorupsi
Rabu, 6 November 2024 7:46 Wib
Perluasan gedung Perpusda Jateng genjot tingkat kunjungan
Senin, 4 November 2024 20:11 Wib
Pemprov Jateng petakan daerah rawan banjir dan longsor
Jumat, 1 November 2024 18:33 Wib
Dua calon Gubernur Jateng sepakat kemiskinan jadi PR ke depan
Rabu, 30 Oktober 2024 21:00 Wib
Jateng canangkan Kesatuan Gerak PKK Bangga Kencana Kesehatan
Rabu, 30 Oktober 2024 17:00 Wib