Kudus, ANTARA JATENG - Satlantas Polres Kudus, Jawa Tengah, mulai Januari 2017 melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi secara dalam jaringan antarprovinsi di Tanah Air.
"Jika sebelumnya hanya terbatas wilayah, kini warga luar Pulau Jawa yang kebetulan merantau di Kabupaten Kudus bisa melakukan perpanjangan SIM di Kudus," kata Kasat Lantas Polres Kudus AKP Eko Rubiyanto melalui Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Ipda Sucipto di Kudus, Kamis.
Dengan demikian, kata dia, mereka tidak perlu pulang ke daerah asalnya hanya untuk mengurus perpanjangan SIM karena bisa diurus di Kudus. Layanan perpanjangan SIM secara daring di Kudus mulai dibuka Senin (16/1).
Selain melayani perpanjangan SIM secara daring, kata dia, Satlantas Polres Kudus juga bisa melayani pembuatan SIM baru untuk warga luar daerah.
Persyaratannya, kata dia, pemohon pembuatan SIM baru, salah satunya sudah memiliki kartu tanda penduduk secara elektronik (e-KTP) serta mengikuti ujian praktik.
Ia mengatakan sarana dan prasarana pendukung untuk perpanjangan maupun pembuatan SIM secara daring saat ini mendukung di tempat itu.
"Sebelumnya, semua petugas pelayanan SIM juga mendapatkan pembekalan soal SIM 'online'," ujarnya.
Selain itu, kata dia, sebelum diperkenalkan kepada masyarakat, terlebih dahulu dilakukan uji coba perpanjangan SIM luar daerah serta pembuatan SIM baru untuk warga luar daerah.
"Jika masih ada permasalahan, kami berupaya memperbaikinya karena program baru tentunya ada masa transisi. Dalam waktu dekat tentu pelayanannya bisa lebih maksimal," ujarnya.
Meskipun baru dibuka, katanya, sudah banyak warga luar daerah yang melakukan perpanjangan SIM di Kudus.
Sepanjang 2016, produksi SIM mencapai 6.469 SIM, meliputi SIM baru 1.255 pengajuan dan perpanjangan 5.091 permohonan.
Ia menambahkan layanan SIM daring juga didukung dengan aplikasi berbasis android "Smart Regident Center Ditlantas Polda Jateng". Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa melihat mekanisme pengajuan perpanjangan, kumpulan soal, latihan ujian, persyaratan yang harus dipenuhi, serta terdapat pula pendaftaran secara daring.
"Masyarakat juga bisa mengetahui tarif PNBP penerbitan SIM lewat aplikasi tersebut," ujarnya.
Ia mempersilakan masyarakat mengunduh aplikasi "SRC Ditlantas Polda Jateng" tersebut, kemudian dibaca secara lengkap agar mengetahui semua informasi yang tersajikan.
Menurut dia, layanan berbasis teknologi informasi tersebut memudahkan masyarakat, sehingga pelayanan terhadap masyarakat juga semakin meningkat.
Layanan secara daring, kata Sucipto, tidak hanya soal SIM, melainkan perpanjangan STNK sehingga masyarakat luar daerah tidak perlu kembali ke daerah asalnya hanya untuk memperpanjang STNK.

