Pemkab Demak daftarkan 1.800 anggota BPD jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
Demak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mendaftarkan 1.800 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Demak sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan atas risiko sosial ekonomi yang dialami selama bekerja.
"Kami sudah menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Demak untuk menghitung kebutuhan anggaran untuk mendaftarkan 1.800 anggota BPD sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Bupati Demak Eisti'anah di sela-sela penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Anggota BPD Menjadi Delapan Tahun di Aula Kecamatan Mijen, Jumat.
Nantinya, menurut dia, semua anggota BPD didaftarkan untuk dua program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Anggaran untuk membiayai premi setiap bulannya, kata dia, diusulkan lewat APBD 2025, sehingga keanggotaan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan aktif pada tahun 2025.
Ia mengungkapkan usulan agar anggota BPD mendapatkan asuransi ketenagakerjaan karena masyarakat rentan juga mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. BPD juga turut berjasa dalam pengawasan roda pemerintahan di tingkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinpermades-P2KB) Kabupaten Demak Taufik Rifa'i menambahkan bahwa dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, maka anggota BPD bisa bekerja dengan tenang dan optimal karena risiko kerja sudah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Zaenal Arifin, anggota BPD Jleper, Kecamatan Mijen, berterima kasih jika tahun 2025 anggota BPD aktif sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Pemerintah Desa Jleper sebenarnya juga memiliki rencana serupa, untuk mendaftarkan anggota BPD setelah sebelumnya para perangkat desa didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Hanya saja, hingga sekarang belum tahu kapan dimulai. Jika akhirnya dari Pemkab Demak yang memulai tentunya juga baik karena mendapatkan jaminan atas segala risiko kerja," ujarnya.
Dengan adanya jaminan atas risiko kerja tersebut, dia berharap, kinerja anggota BPD juga semakin meningkat, terlebih juga mendapatkan perpanjangan masa jabatan semula 2021-2027, setelah perpanjangan dan penyesuaian menjadi 2021-2029.
"Kami sudah menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Demak untuk menghitung kebutuhan anggaran untuk mendaftarkan 1.800 anggota BPD sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Bupati Demak Eisti'anah di sela-sela penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Anggota BPD Menjadi Delapan Tahun di Aula Kecamatan Mijen, Jumat.
Nantinya, menurut dia, semua anggota BPD didaftarkan untuk dua program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Anggaran untuk membiayai premi setiap bulannya, kata dia, diusulkan lewat APBD 2025, sehingga keanggotaan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan aktif pada tahun 2025.
Ia mengungkapkan usulan agar anggota BPD mendapatkan asuransi ketenagakerjaan karena masyarakat rentan juga mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. BPD juga turut berjasa dalam pengawasan roda pemerintahan di tingkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinpermades-P2KB) Kabupaten Demak Taufik Rifa'i menambahkan bahwa dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, maka anggota BPD bisa bekerja dengan tenang dan optimal karena risiko kerja sudah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Zaenal Arifin, anggota BPD Jleper, Kecamatan Mijen, berterima kasih jika tahun 2025 anggota BPD aktif sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Pemerintah Desa Jleper sebenarnya juga memiliki rencana serupa, untuk mendaftarkan anggota BPD setelah sebelumnya para perangkat desa didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Hanya saja, hingga sekarang belum tahu kapan dimulai. Jika akhirnya dari Pemkab Demak yang memulai tentunya juga baik karena mendapatkan jaminan atas segala risiko kerja," ujarnya.
Dengan adanya jaminan atas risiko kerja tersebut, dia berharap, kinerja anggota BPD juga semakin meningkat, terlebih juga mendapatkan perpanjangan masa jabatan semula 2021-2027, setelah perpanjangan dan penyesuaian menjadi 2021-2029.