Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menargetkan penerbitan surat keputusan (SK) pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Kudus pada Juli 2024.
"Secara administrasi penerbitan SK perpanjangan masa jabatan sudah diproses. Diharapkan pekan ini selesai," kata Penjabat Bupati Kudus M. Hasan Chabibie di Kudus, Jumat.
Sehingga, kata dia, nantinya hanya mencari waktu yang tepat untuk penyerahannya, mengingat kabupaten tetangga juga sudah lebih dahulu menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan.
Ia menargetkan bulan Juli 2024 SK perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Kudus sudah bisa diserahkan.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 3/2024 tentang Perubahan kedua UU nomor 6/2014 tentang Desa, maka masa jabatan kepala desa akan bertambah dua tahun.
Dari 123 desa yang akan mendapatkan SK pengukuhan perpanjangan masa jabatan berdasarkan UU yang baru ada 118 desa, sedangkan lima desa lainnya terjadi kekosongan jabatan kepala desa karena meninggal dunia dan satu mengundurkan diri.
Kelima desa tersebut, yakni Desa Undaan Kidul, Colo, Loram Kulon, Burikan, dan Demangan.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Kepala Desa di Kabupaten Kudus Kiswo yang juga Kepala Desa Berugenjang mengungkapkan terkait SK perpanjangan masa jabatan kepala desa sesuai aturan yang baru tidak ada permasalahan.
"Dari semula jabatan kepala desa enam tahun, sesuai aturan yang baru ditambah dua tahun menjadi delapan tahun," ujarnya.
Ia berharap dengan adanya perpanjangan masa jabatan, maka semua kepala desa bisa bekerja lebih maksimal dalam melayani masyarakat karena negara memberikan kesempatan memimpin selama desa selama delapan tahun.
Baca juga: Kades di Kudus diminta bersikap netral dalam Pilkada 2024