Kades di Kudus diminta bersikap netral dalam Pilkada 2024
Kudus (ANTARA) - Penjabat Bupati Kudus M Hasan Chabibie mengingatkan kepada semua kepala di wilayah itu untuk bersikap netral dan tidak memberikan dukungan terhadap salah satu calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
"Kepala desa sebagai orang tua di daerahnya masing-masing, tentu kata-katanya, tindak tanduknya, dan sikapnya akan menjadi teladan," ujarnya di Kudus, Jawa Tengah, Jumat.
Untuk itu, kata dia, dalam Pilkada 2024 mereka betul-betul berharap bisa menjadi teladan yang baik buat masyarakat di desanya masing-masing, untuk menciptakan Pilkada 2024 yang sejuk dan kondusif.
Ia mengingatkan bahwa kepala desa yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pilkada, bisa terancam sanksi administrasi.
Berdasarkan arahan dari Kemendagri, kata dia, Pemkab Kudus harus memastikan Pilkada serentak 2024 berjalan dengan baik.
"Kami juga berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, TNI dan Polri, serta pemangku kepentingan lainnya, termasuk pihak terkait lainnya bisa dikomunikasikan bisa berjalan dengan lancar," ujarnya.
Ia juga berharap Bawaslu Kudus bisa menjalankan tugasnya secara optimal.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengungkapkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dijelaskan bahwa kepala daerah, ASN, TNI/Polri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
"Jika terbukti tidak netral, ancaman pidananya minimal satu dan maksimal enam bulan," ujarnya.
Dengan digelarnya sosialisasi ini, kata dia, merupakan salah salah satu upaya Bawaslu melakukan pencegahan, selain tugas lain melakukan penindakan, dan penyelesaian sengketa.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Kepala Desa di Kabupaten Kudus Kiswo yang juga Kepala Desa Berugenjang menegaskan bahwa semua kepala desa memang harus bersikap netral karena di dalam aturan juga melarang kepala desa beserta jajarannya tidak boleh berpolitik dan mendukung salah satu pasangan calon maupun partai politik.
"Kami pastikan, masing-masing kepala desa di Kabupaten Kudus juga memahami hal tersebut," ujarnya.
"Kepala desa sebagai orang tua di daerahnya masing-masing, tentu kata-katanya, tindak tanduknya, dan sikapnya akan menjadi teladan," ujarnya di Kudus, Jawa Tengah, Jumat.
Untuk itu, kata dia, dalam Pilkada 2024 mereka betul-betul berharap bisa menjadi teladan yang baik buat masyarakat di desanya masing-masing, untuk menciptakan Pilkada 2024 yang sejuk dan kondusif.
Ia mengingatkan bahwa kepala desa yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pilkada, bisa terancam sanksi administrasi.
Berdasarkan arahan dari Kemendagri, kata dia, Pemkab Kudus harus memastikan Pilkada serentak 2024 berjalan dengan baik.
"Kami juga berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, TNI dan Polri, serta pemangku kepentingan lainnya, termasuk pihak terkait lainnya bisa dikomunikasikan bisa berjalan dengan lancar," ujarnya.
Ia juga berharap Bawaslu Kudus bisa menjalankan tugasnya secara optimal.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengungkapkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dijelaskan bahwa kepala daerah, ASN, TNI/Polri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
"Jika terbukti tidak netral, ancaman pidananya minimal satu dan maksimal enam bulan," ujarnya.
Dengan digelarnya sosialisasi ini, kata dia, merupakan salah salah satu upaya Bawaslu melakukan pencegahan, selain tugas lain melakukan penindakan, dan penyelesaian sengketa.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Kepala Desa di Kabupaten Kudus Kiswo yang juga Kepala Desa Berugenjang menegaskan bahwa semua kepala desa memang harus bersikap netral karena di dalam aturan juga melarang kepala desa beserta jajarannya tidak boleh berpolitik dan mendukung salah satu pasangan calon maupun partai politik.
"Kami pastikan, masing-masing kepala desa di Kabupaten Kudus juga memahami hal tersebut," ujarnya.