Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah menangani kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap tahanan di rutan markas kepolisian tersebut yang diduga melibatkan tiga oknum polisi.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Senin, mengatakan, tiga oknum polisi, masing-masing Aiptu P, Bripka W dan Bripka SU, yang diduga terlibat dalam kasus telah dilakukan penempatan khusus (patsus).
Ia mengatakan penyelidikan perkara tersebut telah dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah.
"Tiga oknum anggora tersebut diduga melanggar prosedur standar saat menjaga tahanan," katanya.
Menurut dia, ketiga oknum tersebut diduga melakukan kegiatan transaksional dengan para tahanan.
Dalam penanganan perkara tersebut, kata dia, kepolisian juga telah meminta keterangan Z, mantan tahanan Polda Jawa Tengah yang memberi pernyataan tentang adanya pungli tersebut.
Ia menambahkan terdapat bukti awal yang cukup terhadap perbuatan para oknum polisi yang sudah berlangsung sekitar 1 tahun itu.
Ketiga oknum polisi tersebut, lanjut dia, akan menjalani proses disiplin etik kepolisian untuk menentukan sanksi yang dijatuhkan.