Pemkab Kudus serahkan SK perpanjangan masa jabatan 118 kades
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 2 tahun kepada 118 kepala desa di daerah setempat.
"Dengan adanya perpanjangan masa jabatan, tentunya semua kepala desa mengemban amanah yang cukup berat. Mudah-mudahan bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya," kata Penjabat Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie saat sambutan pada acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Pendopo Kabupaten Kudus, Kamis.
Sebetulnya, kata dia, jumlah desa di daerah ini ada 123 desa. Namun, yang dapat SK perpanjangan hanya 118 desa karena lima desa sementara ini dijabat oleh penjabat kepala desa. Kelima desa tersebut, yakni Desa Demangan, Burikan, Undaan Kidul, Loram Kulon, dan Colo.
Dengan masa tugas yang lebih lama, Pj. Bupati berharap kepala desa bisa berpikir lebih longgar berikhtiar melakukan yang terbaik untuk desanya masing-masing.
"Mari bersama-sama membangun pemerintahan yang bersih dan jelas. Komitmen saya membangun Kudus ke depan dengan niat baik dan semangat baik tidak punya beban," ujarnya.
Hal itu pula, kata dia, yang membuat penanganan permasalahan pelantikan perangkat desa akhirnya bisa selesai setelah selama 1,5 tahun belum juga terselesaikan. Namun, setelah 3 bulan diselesaikan akhirnya bisa dilantik.
"Kami juga mengajak semua kepala desa untuk menghindari praktik korupsi agar kasus yang sebelumnya pernah terjadi di Kudus tidak terulang kembali," ujarnya.
Apalagi, kata dia, pemerintah desa akan menjadi garda depan dalam memberikan pelayanan masyarakat di Kabupaten Kudus.
"Kami minta tolong menambah semangat memberikan layanan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Kepala Desa di Kabupaten Kudus Kiswo yang juga Kepala Desa Berugenjang mengatakan bahwa pengesahan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai dengan aturan yang baru.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, Kiswo berharap semua kepala desa bisa bekerja lebih maksimal dalam melayani masyarakat karena negara memberikan kesempatan memimpin selama desa selama 8 tahun.
Baca juga: Pemkab Kudus targetkan SK perpanjangan masa jabatan kades pada Juli
"Dengan adanya perpanjangan masa jabatan, tentunya semua kepala desa mengemban amanah yang cukup berat. Mudah-mudahan bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya," kata Penjabat Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie saat sambutan pada acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Pendopo Kabupaten Kudus, Kamis.
Sebetulnya, kata dia, jumlah desa di daerah ini ada 123 desa. Namun, yang dapat SK perpanjangan hanya 118 desa karena lima desa sementara ini dijabat oleh penjabat kepala desa. Kelima desa tersebut, yakni Desa Demangan, Burikan, Undaan Kidul, Loram Kulon, dan Colo.
Dengan masa tugas yang lebih lama, Pj. Bupati berharap kepala desa bisa berpikir lebih longgar berikhtiar melakukan yang terbaik untuk desanya masing-masing.
"Mari bersama-sama membangun pemerintahan yang bersih dan jelas. Komitmen saya membangun Kudus ke depan dengan niat baik dan semangat baik tidak punya beban," ujarnya.
Hal itu pula, kata dia, yang membuat penanganan permasalahan pelantikan perangkat desa akhirnya bisa selesai setelah selama 1,5 tahun belum juga terselesaikan. Namun, setelah 3 bulan diselesaikan akhirnya bisa dilantik.
"Kami juga mengajak semua kepala desa untuk menghindari praktik korupsi agar kasus yang sebelumnya pernah terjadi di Kudus tidak terulang kembali," ujarnya.
Apalagi, kata dia, pemerintah desa akan menjadi garda depan dalam memberikan pelayanan masyarakat di Kabupaten Kudus.
"Kami minta tolong menambah semangat memberikan layanan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Kepala Desa di Kabupaten Kudus Kiswo yang juga Kepala Desa Berugenjang mengatakan bahwa pengesahan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai dengan aturan yang baru.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, Kiswo berharap semua kepala desa bisa bekerja lebih maksimal dalam melayani masyarakat karena negara memberikan kesempatan memimpin selama desa selama 8 tahun.
Baca juga: Pemkab Kudus targetkan SK perpanjangan masa jabatan kades pada Juli