KPU Banyumas sosialisasikan perpanjangan pendaftaran Pilkada 2024
Purwokerto (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menyosialisasikan perpanjangan masa pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Banyumas 2024.
"Hal ini kami lakukan karena hingga batas akhir masa pendaftaran pada hari Kamis (29/8), pukul 23.59 WIB, hanya ada satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar sebagai peserta Pilkada Banyumas 2024, yakni pasangan Bapak Sadewo Tri Lastiono dan Ibu Dwi Asih Lintarti," kata Ketua KPU Kabupaten Banyumas Rofingatun Khasanah dalam sosialisasi perpanjangan penerimaan pendaftaran pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 di Purwokerto, Jumat.
Setelah masa pendaftaran tersebut ditutup, kata dia, pihaknya segera menggelar rapat pleno yang menghasilkan beberapa keputusan di antaranya Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 1525 Tahun 2024 tentang penundaan tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas tahun 2024.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga menerbitkan Pengumuman KPU Kabupaten Banyumas Nomor 856/PL.02-Pu/3302/2/2024 tentang perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas tahun 2024
Menurut Rofingatun, sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 1526 Tahun 2024 sejak 30 Agustus hingga 1 September 2024 dilaksanakan tahapan pengumuman perpanjangan pendaftaran.
"Selanjutnya pada tanggal 2-4 September, kata dia, menjadi tahapan perpanjangan masa pendaftaran. Jadi, bagi pasangan bakal calon yang ingin mendaftar, kami persilakan mulai tanggal 2-4 September," ujarnya.
Tim Help Desk Pencalonan, kata dia, pihaknya masih tetap siaga untuk menerima Liaison Officer (LO)/penghubung atau tim pemenangan bakal calon yang ingin berkoordinasi tentang persyaratan pencalonan.
Dia juga mengatakan Tim Help Desk Pencalonan KPU Kabupaten Banyumas pada hari Kamis (29/8) menerima dua perwakilan, masing-masing dari unsur partai politik dan masyarakat yang menanyakan persyaratan pencalonan.
Dengan demikian, kata dia, masih ada kemungkinan adanya pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati lainnya yang akan mendaftar meskipun secara hitungan perolehan suara sah pada Pemilu 2024 khususnya untuk DPRD Kabupaten Banyumas, selain pasangan Sadewo-Lintarti.
Khusus pasangan Sadewo-Lintarti diusulkan oleh 12 parpol terdiri atas PDIP, PKB, PKS, PAN, PPP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Gelora Indonesia, Partai Perindo, dan Partai Ummat dengan total perolehan suara sah sebanyak 1.044.498 atau 98,19 persen.
Terkait dengan kemungkinan adanya parpol yang sebelumnya telah terdaftar sebagai salah satu pengusul pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, namun kemudian mengalihkan dukungannya kepada pasangan bakal calon lainnya, dia mengatakan hal itu telah diatur dalam Pasal 12 Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024.
"Jika satu partai politik merekomendasikan dua pasangan calon, nanti KPU akan memverifikasi DPP partai tersebut, mana yang akan didukung," katanya menjelaskan.
Sementara berdasarkan Pasal 135 huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2024, kata dia, kondisi objektif di Kabupaten Banyumas, partai politik yang perolehan suara sahnya kurang dari 6,5 persen dapat mencalonkan jika ada parpol yang sebelumnya sudah bergabung dalam koalisi besar memberikan dukungan kepada pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang baru.
Dia mengatakan berdasarkan Pasal 135 huruf a PKPU Nomor 10 Tahun 2024, jika perolehan suara sah partai di luar koalisi lebih dari 6,5 persen, partai koalisi itu tidak boleh berubah dukungannya.
"Tapi kondisi objektif di Banyumas, partai di luar koalisi adalah kurang dari 6,5 persen, hanya 1,81 persen. Oleh karenanya masih terbuka kemungkinan jika ada partai politik yang berpindah dukungan ke pasangan bakal calon baru yang nanti mendaftar, kami yang akan memverifikasi ke DPP partai tersebut mana yang akan didukung," kata Rofingatun.
"Hal ini kami lakukan karena hingga batas akhir masa pendaftaran pada hari Kamis (29/8), pukul 23.59 WIB, hanya ada satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar sebagai peserta Pilkada Banyumas 2024, yakni pasangan Bapak Sadewo Tri Lastiono dan Ibu Dwi Asih Lintarti," kata Ketua KPU Kabupaten Banyumas Rofingatun Khasanah dalam sosialisasi perpanjangan penerimaan pendaftaran pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 di Purwokerto, Jumat.
Setelah masa pendaftaran tersebut ditutup, kata dia, pihaknya segera menggelar rapat pleno yang menghasilkan beberapa keputusan di antaranya Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 1525 Tahun 2024 tentang penundaan tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas tahun 2024.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga menerbitkan Pengumuman KPU Kabupaten Banyumas Nomor 856/PL.02-Pu/3302/2/2024 tentang perpanjangan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas tahun 2024
Menurut Rofingatun, sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 1526 Tahun 2024 sejak 30 Agustus hingga 1 September 2024 dilaksanakan tahapan pengumuman perpanjangan pendaftaran.
"Selanjutnya pada tanggal 2-4 September, kata dia, menjadi tahapan perpanjangan masa pendaftaran. Jadi, bagi pasangan bakal calon yang ingin mendaftar, kami persilakan mulai tanggal 2-4 September," ujarnya.
Tim Help Desk Pencalonan, kata dia, pihaknya masih tetap siaga untuk menerima Liaison Officer (LO)/penghubung atau tim pemenangan bakal calon yang ingin berkoordinasi tentang persyaratan pencalonan.
Dia juga mengatakan Tim Help Desk Pencalonan KPU Kabupaten Banyumas pada hari Kamis (29/8) menerima dua perwakilan, masing-masing dari unsur partai politik dan masyarakat yang menanyakan persyaratan pencalonan.
Dengan demikian, kata dia, masih ada kemungkinan adanya pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati lainnya yang akan mendaftar meskipun secara hitungan perolehan suara sah pada Pemilu 2024 khususnya untuk DPRD Kabupaten Banyumas, selain pasangan Sadewo-Lintarti.
Khusus pasangan Sadewo-Lintarti diusulkan oleh 12 parpol terdiri atas PDIP, PKB, PKS, PAN, PPP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Gelora Indonesia, Partai Perindo, dan Partai Ummat dengan total perolehan suara sah sebanyak 1.044.498 atau 98,19 persen.
Terkait dengan kemungkinan adanya parpol yang sebelumnya telah terdaftar sebagai salah satu pengusul pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, namun kemudian mengalihkan dukungannya kepada pasangan bakal calon lainnya, dia mengatakan hal itu telah diatur dalam Pasal 12 Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024.
"Jika satu partai politik merekomendasikan dua pasangan calon, nanti KPU akan memverifikasi DPP partai tersebut, mana yang akan didukung," katanya menjelaskan.
Sementara berdasarkan Pasal 135 huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2024, kata dia, kondisi objektif di Kabupaten Banyumas, partai politik yang perolehan suara sahnya kurang dari 6,5 persen dapat mencalonkan jika ada parpol yang sebelumnya sudah bergabung dalam koalisi besar memberikan dukungan kepada pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang baru.
Dia mengatakan berdasarkan Pasal 135 huruf a PKPU Nomor 10 Tahun 2024, jika perolehan suara sah partai di luar koalisi lebih dari 6,5 persen, partai koalisi itu tidak boleh berubah dukungannya.
"Tapi kondisi objektif di Banyumas, partai di luar koalisi adalah kurang dari 6,5 persen, hanya 1,81 persen. Oleh karenanya masih terbuka kemungkinan jika ada partai politik yang berpindah dukungan ke pasangan bakal calon baru yang nanti mendaftar, kami yang akan memverifikasi ke DPP partai tersebut mana yang akan didukung," kata Rofingatun.