"Saat ini, rencana revisi Perda RTRW tersebut masih dalam kajian kami," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Jateng Djoko Sutrisno di Semarang, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, Perda RTRW boleh direvisi, bahkan Pemprov Jateng juga sudah menerima surat dari Menteri Koordinator Perekonomian terkait dengan "review" perda tersebut.
Menurut dia, salah satu hal yang perlu diatur terkait dengan revisi Perda RTRW itu adalah tidak boleh membangun kawasan pemukiman pada daerah yang rawan bencana.
"Kawasan itu harus diplot agar tidak timbul banyak korban jiwa saat terjadi bencana," ujarnya.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Jawa Tengah Urip Sihabudin menambahkan bahwa proses revisi Perda RTRW Provinsi Jateng masih dalam tahap pengkajian dan evaluasi.
"Setelah kajian dan evaluasi selesai dilakukan akan dilanjutkan dengan penyusunan draf Perda RTRW," katanya.
Selain menyesuaikan kebutuhan yang ada saat ini, kata dia, revisi Perda RTRW juga berdasarkan permintaan dari pemerintah kabupaten/kota terkait dengan permintaan lahan pertanian berkelanjutan.
"Terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah juga mengharuskan dilakukan revisi Perda RTRW sebab ada banyak pelimpahan kewenangan yang semula ada pada pemerintah kabupaten dialihkan ke pemerintah provinsi atau sebaliknya," ujarnya.

