"Kami kan sifatnya pasif, hingga saat ini belum ada tawaran damai," kata Kuasa Hukum PT IPU Agus Dwiwarsono usai sidang di Pengadilan Negeri Semarang di Semarang, Kamis.
Sidang itu merupakan yang terakhir digelar, sebelum pembacaan putusan akhir pada 6 Agustus 2015.
Sidang kali ini hanya mengagendakan penyampaian kesimpulan oleh para pihak yang berperkara.
Agus menuturkan kesimpulan yang disampaikan kepada majelis hakim setebal 75 halaman.
Dalam kesimpulan yang disampaikan tersebut, kata dia, antara lain dijelaskan perihal pembuktian yang disampaikan selama persidangan.
"Kami sudah sampaikan bukti-bukti dan sembilan saksi fakta yang tahu langsung tentang pengadaan lahan ini," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi tersebut.
Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim mengabulkan gugatan PT IPU.
Jaksa Pengacara Negara Tatik Sitanggang yang menjadi kuasa hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, menuturkan dalam kesimpulan telah disampaikan tentang dalil atas gugatan rekonvensi yang disampaikan.
Menurut dia, pemerintah provinsi tidak pernah memasukkan objek laut dalam sertifikat HPL yang diterbitkan.
PT IPU menggugat Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp1,6 triliun atas perbuatan melawan hukum atas penguasaan HPL di kawasan lahan PT PRPP.
Proses persidangan perkara tersebut yang sudah memasuki masa akhir tersebut, akan diputuskan dalam sidang, 6 Agustus 2015.