Gugatan praperadilan tersebut diajukan seorang pedagang daging sapi, Mukti Ali (42), warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, yang dijadikan tersangka oleh penyidik Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas dalam kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp50 juta itu.
Dalam sidang perdana praperadilan yang dipimpin hakim tunggal PN Purwokerto Kristanto Sahat itu diisi dengan pembacaan gugatan Joko Susanto selaku kuasa hukum pemohon, Mukti Ali.
Joko Susanto mengatakan bahwa dasar yuridis gugatan praperadilan tersebut, yakni putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dengan nomor perkara 4/pidpra/2015/PN Jakarta Selatan yang telah mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG) yang dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, putusan hakim Sarpin Rizadi tersebut dapat dijadikan yurisprudensi dalam gugatan kasus yang sama.
"Ini karena kedudukan dalam hukum, semua orang sama, maka saya juga minta keputusan yang adil dan netral," katanya.
Ia mengatakan bahwa alasan lain yang menjadi dasar gugatan praperadilan, yakni Mukti Ali yang telah dijadikan tersangka oleh termohon atau penyidik Reskrim Polres Banyumas pada tanggal 28 Agustus 2014 dengan sangkaan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana pada jabatanya sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dinilai tidak tepat.
Menurut dia, Mukti Ali selaku pemohon yang ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon, bukan Ketua Kelompok Tani Mekar Djaya, Desa Sumbang, Kecamatan Sumbang, Banyumas, seperti yang disangkakan.
Dalam hal ini, kata dia, Mukti Ali hanyalah sebagai pendamping dalam kelompok tani tersebut.
"Oleh karena itu, penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon atau penyidik Reskrim Polres Banyumas tidak memiliki alasan hukum yang sah dan tidak terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," katanya.
Setelah mendengarkan pembacaan gugatan pemohon, hakim tunggal Kristanto Sahat mempersilakan termohon untuk memberikan tanggapan.
Terkait hal itu, kuasa hukum termohon, Ajun Komisaris Besar Polisi Jalal menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan tanggapan pada persidangan berikutnya.
Saat ditemui wartawan usai sidang, AKBP Jalal enggan memberikan komentar atas gugatan pemohon yang dibacakan kuasa hukumnya.
Kami akan memberikan tanggapan gugatan pemohon pada sidang berikutnya," tegasnya.

