Kuasa hukum warga korban Waduk Kedung Ombo, Arif Sahudi, usai persidangan di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Selasa, menyatakan pihak pertama yang dimintai pertanggungjawaban yakni pemerintah, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Gubernur Jawa Tengah.
Selain itu, penggugat juga memasukkan Bank Dunia sebagai pihak tergugat kedua.
Menurut dia, tidak ada hal baru yang disampaikan dalam gugatan 22 orang korban kali ini.
"Yang baru hanya kami memasukkan Bank Dunia sebagai tergugat kedua," katanya.
Ia menjelaskan alasan memasukkan Bank Dunia sebagai tergugat karena pembangunan waduk tersebut dibiayai oleh lembaga keuangan ini.
Ia mengungkapkan Bank Dunia seharusnya menghentikan kucuran dananya setelah mengetahui proses penggusuran warga yang dilakukan tidak manusiawi.
Adapun alasan lain gugatan di antaranya tidak adanya analisis mengenai dampak lingkungan, proses pembebasan lahan yang menyalahi aturan, serta upaya paksa yang dilakukan pemerintah.
Atas gugatan tersebut, warga korban Waduk Kedung Ombo ini meminta ganti rugi sebesar Rp12,6 miliar.
"Ganti rugi ini harus ditanggung bersama-sama antara Menteri PU, Gubernur dan Bank Dunia," katanya.
Pemerintah pada 1985 membangun Waduk Kedungombo untuk mengaliri air di ribuan hektare sawah di Kabupaten Boyolali, Sragen, Demak, Grobogan, dan Kudus.
Sumber dana pembangunan Waduk Kedung Ombo sebanyak 156 juta dolar AS berasal dari Bank Dunia, 25,2 juta dolar AS dari Bank Exim Jepang, dan APBN. Pembangunan dimulai pada 1985 sampai dengan 1989.
Waduk yang mulai diairi pada 14 Januari 1989 itu menenggelamkan 37 desa di tiga kabupaten, yaitu Sragen, Boyolali, Grobogan.
(icas/azm/wikipedia)

