Imigrasi deportasi 20 WNA China di Solo karena langgar izin tinggal

715 Views

ANTARA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) mendeportasi 20 warga negara asing (WNA) asal China pada Senin (14/7). Sebanyak 20 WNA itu menyalahi izin tinggal dengan bekerja di sebuah perusahaan yang berada di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen. (Denik Apriyani/Arif Prada/Rijalul Vikry)

COPYRIGHT © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.