Menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan pada KPPBC Tipe Madya Kudus Tutut Basuki, di Kudus, Jumat, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya kegiatan penjualan minuman keras tanpa dilengkapi izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) atau TPE di toko kelontong di Desa Pati Los, Kecamata Kota, dan Desa Kauman, Kecamatan Juwana, Pati.
Selanjutnya, kata dia, petugas mendatangi kedua toko tersebut pada 5 Juli 2012 setelah mendapatkan kepastian adanya aktivitas penjualan minuman keras di toko tersebut.
Petugas menemukan minuman keras berbagai merek yang dikemas dalam kardus.
Berdasarkan hasil pendataan petugas, di toko milik seseorang berinisial "BP" di Juwana terdapat minuman keras golongan C dengan kandungan kadar etanol 20-55 persen serta golongan B atau miras dengan kadar etanol lebih dari lima persen sebanyak 53 karton atau 635 botol.
Sedangkan di toko milik seseorang bernisial "S" di Desa Pati Lor, terdapat minuman keras golongan C dengan kandungan kadar etanol 20-55 persen sebanyak 15 karton atau 356 botol.
"Ketika pemiliknya diminta menunjukkan izin NPPBKC atau TPE, ternyata tidak bisa," ujarnya.
Sebetulnya, kata dia, minuman keras yang disita tersebut legal karena dilengkapi pita cukai.
Akan tetapi, kata dia, tempat penjualannya yang belum memiliki izin.
Salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin TPE dari KPPBC Kudus, yakni surat izin usaha penjualan minuman beralkohol (SIUP MB) dari pemerintah daerah setempat.
Dengan adanya penindakan tersebut, katanya, petugas juga melakukan sosialisasi tentang izin yang harus dipenuhi dalam menjual minuman keras secara eceran, seperti izin NPPBKC, TPE dan pengangkutan tanpa dokumen pelindung seperti yang disyaratkan dalam pasal 14 Undang- undang Nomor 39/2007 tentang Cukai.
Sesuai pasal 7, kedua penjual tersebut diancam sanksi denda minimal Rp20 juta dan maksimal Rp200 juta.

