DPMPTSP Purbalingga sosialisasi perizinan usaha berbasis risiko ke 100 UMKM
Purbalingga (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, menyosialisasikan implementasi perizinan usaha berbasis risiko kepada 100 pelaku usaha mikro dan kecil di Kecamatan Padamara.
"Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya pengurusan perizinan usaha bagi para pelaku UMK (Usaha Mikro dan Kecil) serta memberikan pemahaman tentang pemenuhan standar dan syarat-syarat penting yang harus dipenuhi dengan aturan yang berlaku," kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Purbalingga Much Umar Faozi di Purbalingga, Rabu.
Menurut dia, sosialisasi tersebut sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah
Ia mengharapkan dengan adanya sosialisasi yang menghadirkan narasumber Fira Saputri Yanuari selaku Tenaga Pendamping Dana Alokasi Khusus Non-Fisik Penanaman Modal, para pelaku UMK dapat maju dan berkembang lebih baik.
Lebih lanjut, dia mengatakan penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"OSS berbasis risiko wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB)," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.
Dalam kesempatan itu, dia juga mendorong pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki Nomor Induk Berusaha sebagai legalitas usaha) karena UMK memiliki peran yang penting dalam sistem perekonomian dan selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
"Kami juga mengharapkan pelaku UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) yang saat ini menjadi peserta dapat mengambil manfaat dari kegiatan ini serta mengembangkan usahanya," kata dia.
Dengan demikian, lanjutnya, peserta yang hadir dapat memahami proses kemudahan perizinan berusaha berbasis risiko yang dilakukan melalui OSS versi RBA (Risk Based Approach) dengan baik, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh izin usahanya.
"Kemudahan perizinan berusaha yang diberikan oleh pemerintah, diharapkan memberi peluang terciptanya lapangan pekerjaan semakin terbuka dan berdampak pada penurunan angka pengangguran serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Purbalingga," kata Umar.
"Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya pengurusan perizinan usaha bagi para pelaku UMK (Usaha Mikro dan Kecil) serta memberikan pemahaman tentang pemenuhan standar dan syarat-syarat penting yang harus dipenuhi dengan aturan yang berlaku," kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Purbalingga Much Umar Faozi di Purbalingga, Rabu.
Menurut dia, sosialisasi tersebut sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah
Ia mengharapkan dengan adanya sosialisasi yang menghadirkan narasumber Fira Saputri Yanuari selaku Tenaga Pendamping Dana Alokasi Khusus Non-Fisik Penanaman Modal, para pelaku UMK dapat maju dan berkembang lebih baik.
Lebih lanjut, dia mengatakan penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"OSS berbasis risiko wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB)," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.
Dalam kesempatan itu, dia juga mendorong pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki Nomor Induk Berusaha sebagai legalitas usaha) karena UMK memiliki peran yang penting dalam sistem perekonomian dan selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
"Kami juga mengharapkan pelaku UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) yang saat ini menjadi peserta dapat mengambil manfaat dari kegiatan ini serta mengembangkan usahanya," kata dia.
Dengan demikian, lanjutnya, peserta yang hadir dapat memahami proses kemudahan perizinan berusaha berbasis risiko yang dilakukan melalui OSS versi RBA (Risk Based Approach) dengan baik, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh izin usahanya.
"Kemudahan perizinan berusaha yang diberikan oleh pemerintah, diharapkan memberi peluang terciptanya lapangan pekerjaan semakin terbuka dan berdampak pada penurunan angka pengangguran serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Purbalingga," kata Umar.