Kudus (ANTARA) - Inspektorat Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat pengembalian uang negara sesuai rekomendasi Badan Pengawas Keuangan (BPK) hingga saat ini mencapai 82,25 persen dari total temuan sebesar Rp16,9 miliar.
"Dengan demikian, saat ini hanya tersisa Rp3 miliar. Mudah-mudahan secepatnya diselesaikan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait," kata Inspektur Daerah Kudus Eko Djumartono di Kudus, Jumat.
Ia mengungkapkan rekomendasi BPK tersebut terkait temuan dari beberapa proyek kegiatan dari sejumlah OPD. Sedangkan rekomendasikan pengembalian uang negara untuk beberapa OPD, setelah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK pada 22 Mei 2024.
Dengan demikian, sembilan OPD yang direkomendasikan untuk melakukan pengembalian uang negara diminta segera menyelesaikannya.
Dari sembilan OPD yang menjadi temuan BPK RI, tidak semuanya direkomendasikan untuk pengembalian uang negara.
Beberapa OPD di antaranya, kata dia, ada yang terkait temuan soal administrasi, perbaikan sistem, serta ada yang hanya sebatas saran untuk perbaikan. Sedangkan yang diminta melakukan pengembalian karena pekerjaannya kurang volume.
Meskipun ada temuan BPK tersebut, diharapkan semua OPD di Kabupaten Kudus tetap melaksanakan program kegiatan yang sudah direncanakan sebelumnya.