Pemkab Kudus sosialisasikan pencegahan pungutan liar PPDB
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mensosialisasikan upaya pencegahan pungutan liar (pungli) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 tingkat SMP di Kabupaten Kudus.
"Sosialisasi ini bagian dari upaya bersama untuk mengingatkan berbagai pihak, baik sekolah maupun masyarakat agar tidak mencoba-coba melakukan pungutan liar atau pemberian gratifikasi," kata Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha ditemui usai menghadiri sosialisasi pencegahan pungutan liar di aula Kantor Inspektorat Kudus, Jumat.
Dalam sosialisasi yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kudus tersebut, juga menghadirkan pembicara dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kudus yang diwakili Kabid Pendidikan Dasar Anggun Nugroho.
Ia mengungkapkan sosialisasi tersebut juga amanah dari Undang-Undang, termasuk dari amanah UU Tindak Pidana Korupsi, maupun amanah dari KPK dan Ombudsman untuk melakukan upaya pencegahan.
Harapannya, kata dia, pada saat PPDB tidak ada pungutan liar atau bisa diminimalkan.
"Masyarakat juga diharapkan tidak memaksakan anaknya agar bisa diterima di sekolah tertentu, karena ketika terbukti bisa diproses dan mendapatkan sanksi. Bisa saja, kasusnya masuk kategori tindak pidana atau hanya pelanggaran administratif," ujarnya.
Sekretaris Inspektorat Kudus Hermawan mengungkapkan sosialisasi ini merupakan upaya pencegahan agar dalam PPDB 2024 di Kudus tidak ada pungutan liar maupun gratifikasi.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus Anggun Nugroho menambahkan peserta sosialisasi merupakan kepala sekolah mulai dari SD, SMP, serta kordinator wilayah.
"Sosialisasi ini juga bagian dari penguatan agar sekolah juga mendukung pemberantasan pungutan liar dalam PPDB, mengingat dalam penerimaan siswa baru juga secara daring dan transparan. Harapannya potensi pungutan liar maupun gratifikasi bisa diminimalkan," ujarnya.
Ia juga mengingatkan orang tua untuk tidak mencoba melakukan gratifikasi untuk memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu, mengingat ada kuota yang disesuaikan dengan batasan rombongan belajar (Rombel).
"Sekolah memang disarankan jumlah siswa per kelas sebanyak 32 anak. Jika melebihi, khawatir berdampak pada data siswa di Dapodik tidak bisa sinkron, sehingga bisa berdampak pada penerimaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) serta sertifikasi," ujarnya.
Kepala SMP 5 Kudus Abdul Rochim mengungkapkan PPDB akan dimulai pada 24-27 Juni 2024, sedangkan pengumumannya pada 28 Juni 2024.
Ia juga sepakat bahwa dalam PPDB jangan sampai ada pungutan liar maupun gratifikasi, harus sesuai petunjuk teknis.
"Artinya, calon peserta didik bisa mendaftar sesuai jalurnya masing-masing, baik lewat jalur zonasi, prestasi, perpindahan tugas orang tua, hingga afirmasi," ujarnya.
Ia juga mengingatkan orang tua untuk memahami aturan yang terbaru dalam penerimaan siswa baru, salah satunya soal kepindahan keluarga minimal satu tahun, sedangkan anak tanpa diikuti orang tua minimal tiga tahun.
Baca juga: Disdik Semarang: Posko PPDB dibuka di setiap sekolah
"Sosialisasi ini bagian dari upaya bersama untuk mengingatkan berbagai pihak, baik sekolah maupun masyarakat agar tidak mencoba-coba melakukan pungutan liar atau pemberian gratifikasi," kata Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha ditemui usai menghadiri sosialisasi pencegahan pungutan liar di aula Kantor Inspektorat Kudus, Jumat.
Dalam sosialisasi yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kudus tersebut, juga menghadirkan pembicara dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kudus yang diwakili Kabid Pendidikan Dasar Anggun Nugroho.
Ia mengungkapkan sosialisasi tersebut juga amanah dari Undang-Undang, termasuk dari amanah UU Tindak Pidana Korupsi, maupun amanah dari KPK dan Ombudsman untuk melakukan upaya pencegahan.
Harapannya, kata dia, pada saat PPDB tidak ada pungutan liar atau bisa diminimalkan.
"Masyarakat juga diharapkan tidak memaksakan anaknya agar bisa diterima di sekolah tertentu, karena ketika terbukti bisa diproses dan mendapatkan sanksi. Bisa saja, kasusnya masuk kategori tindak pidana atau hanya pelanggaran administratif," ujarnya.
Sekretaris Inspektorat Kudus Hermawan mengungkapkan sosialisasi ini merupakan upaya pencegahan agar dalam PPDB 2024 di Kudus tidak ada pungutan liar maupun gratifikasi.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus Anggun Nugroho menambahkan peserta sosialisasi merupakan kepala sekolah mulai dari SD, SMP, serta kordinator wilayah.
"Sosialisasi ini juga bagian dari penguatan agar sekolah juga mendukung pemberantasan pungutan liar dalam PPDB, mengingat dalam penerimaan siswa baru juga secara daring dan transparan. Harapannya potensi pungutan liar maupun gratifikasi bisa diminimalkan," ujarnya.
Ia juga mengingatkan orang tua untuk tidak mencoba melakukan gratifikasi untuk memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu, mengingat ada kuota yang disesuaikan dengan batasan rombongan belajar (Rombel).
"Sekolah memang disarankan jumlah siswa per kelas sebanyak 32 anak. Jika melebihi, khawatir berdampak pada data siswa di Dapodik tidak bisa sinkron, sehingga bisa berdampak pada penerimaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) serta sertifikasi," ujarnya.
Kepala SMP 5 Kudus Abdul Rochim mengungkapkan PPDB akan dimulai pada 24-27 Juni 2024, sedangkan pengumumannya pada 28 Juni 2024.
Ia juga sepakat bahwa dalam PPDB jangan sampai ada pungutan liar maupun gratifikasi, harus sesuai petunjuk teknis.
"Artinya, calon peserta didik bisa mendaftar sesuai jalurnya masing-masing, baik lewat jalur zonasi, prestasi, perpindahan tugas orang tua, hingga afirmasi," ujarnya.
Ia juga mengingatkan orang tua untuk memahami aturan yang terbaru dalam penerimaan siswa baru, salah satunya soal kepindahan keluarga minimal satu tahun, sedangkan anak tanpa diikuti orang tua minimal tiga tahun.
Baca juga: Disdik Semarang: Posko PPDB dibuka di setiap sekolah