Semarang (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Semarang memastikan setiap sekolah membuka posko penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk melayani masyarakat yang membutuhkan informasi maupun menyampaikan aduan.
"Posko pengaduan di sekolah ada. Bahkan, saya sampaikan (kantor, red.) kelurahan juga bisa menjadi posko PPDB," kata Kepala Disdik Kota Semarang Bambang Pramusinto di Semarang, Minggu.
Disdik Kota Semarang telah melaksanakan sosialisasi PPDB dengan mengundang berbagai unsur masyarakat, seperti tokoh masyarakat, lembaga pemberdayaan masyarakat, dan Karang Taruna.
Ia mengatakan camat dan lurah yang menjadi pemangku wilayah juga dilibatkan dalam sosialisasi PPDB dengan harapan bisa membantu jika ada masyarakat yang membutuhkan informasi.
"Saya sampaikan (dalam sosialisasi, red.), camat, lurah, dan kepala sekolah menjadi kepanjangan tangan dari Dinas Pendidikan untuk melaksanakan sosialisasi PPDB," katanya.
Ia menjelaskan ketika ada masyarakat selaku orang tua calon peserta didik yang bingung dengan mekanisme atau alur PPDB bisa mendatangi kantor kecamatan, kelurahan, atau sekolah terdekat.
"Kalau masyarakat ada yang bingung, ya sudah datang saja ke sekolah, misalnya mau nanya PPDB sebenarnya bagaimana, alurnya seperti apa. Bisa juga bertanya ke lurah," kata Bambang.
Selain itu, ia mengingatkan masyarakat harus mengikuti pelaksanaan PPDB sebagaimana sudah diatur oleh sistem dan tidak ada model "titip-menitip" pada proses penerimaan siswa.
"Proses PPDB diawasi berbagai pihak, ada Ombudsman, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Lakukan proses pendaftaran 'by system' dan normatif sebagaimana mengacu Permendikbud," katanya.
Jadwal penyelenggaraan tahapan PPDB Kota Semarang 2024, meliputi taman kanak-kanan (TK) dan sekolah dasar, untuk pendaftaran 18-22 Juni 2024, pengumuman 25 Juni 2024, pukul 00.01 WIB, dan daftar ulang 26-28 Juni 2024, sedangkan tingkat sekolah menengah pertama, untuk pendaftaran 24-28 Juni 2024, pengumuman 1 Juli 2024, dan daftar ulang 2-4 Juli 2024.
Kuota PPDB TK dan SD, untuk zonasi 79 persen, afirmasi 16 persen, dan mutasi atau perpindahan tugas orang tua lima persen, sedangkan tingkat SMP, untuk zonasi 51 persen, prestasi 28 persen, afirmasi 16 persen, dan mutasi atau perpindahan tugas orang tua lima persen.
Baca juga: Pemkot Pekalongan tingkatkan pengawasan PPDB cegah pungli