Semarang (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang menyebutkan proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini diawasi oleh berbagai pihak sehingga dijamin transparan dan berkeadilan.
"SPMB ini pengawasannya begitu ketat. Inspektorat pun juga ikut mengawasi. Bahkan beberapa kali KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pun juga ikut melakukan monitoring terkait dengan pelaksanaan SPMB," kata Sekretaris Disdik Kota Semarang Erwan Rachmat di Semarang, Senin.
Bahkan, kata dia, secara regulasi juga sudah didesain untuk menutup celah terjadinya praktik-praktik pelanggaran, seperti titip-menitip calon peserta didik hingga gratifikasi.
"Termasuk regulasinya, termasuk juknisnya (petunjuk teknis), termasuk gratifikasi (SK Wali Kota tentang Anti-gratifikasi) itu ada semua," katanya.
Ia mengatakan bahwa proses SPMB Kota Semarang pada tahun ini berlangsung secara transparan, terbuka, berkeadilan, dan non-diskriminatif.
Oleh karena itu ia mengingatkan masyarakat, terutama orang tua pendaftar, untuk tidak percaya dengan tawaran-tawaran dari orang yang tidak bertanggung jawab.
"Jangan percaya kalau ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab mengatakan bahwa bisa titip melalui saya atau melalui Dinas Pendidikan," tegasnya.
Ia mengatakan masyarakat dan siapapun bisa mengawal proses SPMB Kota Semarang secara tuntas karena memang sifatnya terbuka.
"Karena ini adalah terbuka, sistem yang terbuka, tidak ada yang ditutupi sedikitpun, sehingga masyarakat bisa melihat seperti di akuarium. Siapapun tidak akan bisa mengintervensi," katanya.
Sebelumnya Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/1053/700.1.2/VI/2025 tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi, dan Pungutan Liar (Pungli) menyambut SPMB.
SE yang ditandatangani tanggal 5 Juni 2025 oleh Wali Kota Semarang tersebut ditujukan kepada jajaran Dinas Pendidikan, Koordinator Satuan Pendidikan Kecamatan, hingga kepala TK, SD, dan SMP negeri se-Kota Semarang.
Dalam SE itu ditegaskan bahwa seluruh proses SPMB harus berjalan secara bersih dan transparan tanpa adanya suap, gratifikasi, maupun pungutan liar dalam bentuk apapun.
Pemkot Semarang mendorong seluruh satuan pendidikan untuk aktif mensosialisasikan gerakan anti-suap secara daring maupun luring.
Agustina juga menekankan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN dilarang menjanjikan kelulusan atau meminta imbalan kepada calon peserta didik dan orang tua.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kata dia, masyarakat dapat melapor melalui sejumlah kanal resmi seperti situs ppid.disdik.semarangkota.go.id, lapor.go.id, akun media sosial resmi Dinas Pendidikan, hingga call center (024) 8412180 atau WhatsApp 0882-2537-7580.
Gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak pun wajib disalurkan sebagai bantuan sosial dan dilaporkan melalui aplikasi sigap-disdik.semarangkota.go.id dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.

