Semarang (ANTARA) - Siapa pun yang akan ikut bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota setidaknya mengenal betul geografis dan karakteristik masyarakat, termasuk kearifan lokal tempat mereka berlaga.
Dengan menguasai "medan tempur", mereka akan lebih mampu menuangkan ide/gagasan dalam visi dan misi serta program kerja yang lebih menitikberatkan pada kepentingan rakyat.
Solusi yang mereka tawarkan berpotensi mendapat sambutan positif calon pemilih karena menyentuh pada kebutuhan laten (tersembunyi), bukan sebatas memenuhi keinginan masyarakat semata.
Setidaknya program kerja 5 tahun ke depan menyentuh pada kebutuhan hidup layak seperti kecukupan akan pangan, sandang, kesehatan, pendidikan untuk putra/putri mereka minimal sampai sekolah lanjutan tingkat atas, dan papan melalui program perumahan murah yang terjangkau.
Visi dan misi mereka tentunya tidak lepas dari kehidupan masyarakat yang aman, nyaman, sehat, makmur, dan sejahtera. Oleh karena itu, bagi siapa pun yang bakal maju dalam pilkada, perlu menginventarisasi problematika yang terjadi di suatu provinsi, kabupaten, maupun kota seawal mungkin.
Di sinilah peran partai politik (parpol) sangat penting sebelum mendaftarkan mereka sebagai pasangan calon, baik pada pemilihan gubernur/wakil gubernur, pemilihan bupati/wakil bupati, maupun pemilihan wali kota/wakil wali kota.
Dalam penjaringan bakal pasangan calon, misalnya, tidak hanya berpatokan pada hasil survei. Akan tetapi, melihat sejauh mana mereka menguasai arena, kemudian menguji kemampuan mereka dalam mengatasi problematika di tengah masyarakat yang kelak mereka pimpin.
Dengan demikian, partai politik dan/atau gabungan parpol pengusung pasangan calon tidak sekadar kepentingan politik elektoral semata, tetapi melalui "rahim parpol" melahirkan calon pemimpin yang betul-betul mumpuni sekaligus selaras dengan ekspektasi rakyat.
Mumpung saat ini masih ada ruang dan waktu yang relatif cukup untuk menyeleksi bakal pasangan calon yang mendaftar ke parpol peserta Pemilu 2024. Sesuai dengan jadwal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru membuka pendaftaran calon peserta pilkada pada tanggal 27—29 Agustus 2024.
Setelah jadwal penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024, peserta pilkada setidaknya sudah mengantongi "jurus jitu" yang akan mereka tawarkan kepada calon pemilih pada masa kampanye, 25 September—23 November mendatang. Setelah masa tenang selama 3 hari, masyarakat menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2027.
Bahan kampanye
Berita Terkait
Literasi digital dorong TNI capai visi misi PRIMA
Rabu, 5 Juni 2024 20:27 Wib
Relawan komitmen kawal visi misi Gibran jika sudah menjabat wapres
Jumat, 17 Mei 2024 6:05 Wib
Rektor: Visi USM selain cetak lulusan profesional, juga berke-Indonesia-an
Jumat, 10 November 2023 20:46 Wib
Gibran sebut visi misi fokuskan pada penyempurnaan
Jumat, 27 Oktober 2023 13:26 Wib
Wawali Surakarta sebut visi misi wali kota harus diselesaikan
Senin, 23 Oktober 2023 16:09 Wib
Town Hall Meeting usung semangat kemerdekaan, wujudkan visi Kilang Cilacap Berkelas Dunia 2028
Jumat, 4 Agustus 2023 17:24 Wib
Presiden Jokowi: Kepemimpinan itu tongkat estafet dan bukan meteran pom bensin
Kamis, 15 Juni 2023 11:16 Wib
Kapolres Purbalingga ajak masyarakat satukan visi hadapi Pemilu 2024
Kamis, 11 Mei 2023 15:39 Wib