Kudus (ANTARA) - Pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dengan tersangka mantan Ketua KONI Kudus menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro
Kajari Kudus Henriyadi W. Putro di Kudus, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya berencana pada bulan ini melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi KONI Kudus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Akan tetapi, dari pihak BPKP belum selesai penghitungan kerugian negaranya.
Untuk saat ini, kata dia, BPKP masih melakukan penghitungan ulang perkiraan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kudus yang sebelumnya dihitung Kejaksaan Negeri Kudus nilai kerugiannya berkisar Rp2,57 miliar.
Nilai kerugian tersebut, lanjut dia, juga sudah dilakukan klarifikasi terhadap para saksi, termasuk tersangka.
"Ketika hasil penghitungan kerugian negaranya sudah dikeluarkan BPKP, berkas kasunya segera dilimpahkan," ujarnya.
Informasi dari pihak BPKP, sepekan sebelum Lebaran 2024 sudah selesai sehingga bisa segera dilimpahkan.
Terkait dengan pemeriksaan keterangan, menurut dia, sudah cukup untuk pemeriksaan saksi dan alat bukti juga terpenuhi. Saat ini tinggal menunggu penghitungan kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi di tubuh KONI Kudus tersebut.
Untuk tersangka kasus tersebut, Kejari Kudus menetapkan satu orang, yakni mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto. Namun, pihaknya akan melihat perkembangan setelah berkas kasus tersebut selesai disidangkan.
Ia menyebutkan kerugian negara sebesar Rp2,57 miliar tersebut meliputi kerugian negara pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp1,6 miliar dan pada tahun 2023 sebesar Rp971 miliar.
Pada tahun anggaran 2022 KONI Kudus menerima dana hibah dari Pemkab Kudus sebesar Rp10,9 miliar. Penyalahgunaan anggarannya ditemukan ketika tersangka menyalurkan anggaran untuk Pengurus Cabang Olahraga (Pengcab) Ikatan Sepeda Seluruh Indonesia (ISSI) sebesar Rp90 juta. Namun, yang diberikan hanya Rp70 juta, sedangkan Rp20 juta diminta tersangka untuk kepentingan pribadi.
Penyalahgunaan dana hibah juga ditemukan pada tahun anggaran 2023 ketika KONI Kudus menerima dana hibah dari APBD Kabupaten Kudus sebesar Rp9 miliar untuk pengadaan perlengkapan kontingen Porprov 2023 sebesar Rp971,5 juta dan katering sebesar Rp528,57 juta.
Dalam praktiknya, tersangka melanggar aturan pengadaan karena tidak melalui lelang, tetapi dengan penunjukan langsung pihak ketiga.