BPJS Ketenagakerjaan Temanggung santuni keluarga PPK dan PPS meninggal
Temanggung (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Temanggung Jawa Tengah memberikan santunan kepada keluarga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang meninggal dunia sebelum pemungutan suara.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Temanggung Imam Santoso di Temanggung Rabu mengatakan, masing-masing keluarga mendapat santunan sebesar Rp42 juta.
Secara simbolis santunan tersebut disampaikan pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Temanggung dalam Pemilu 2024
Ia menjelaskan, keluarga yang meninggal atas nama Jumadi sudah ikut BPJS Ketenagakerjaan dua bulan lalu karena dia di PPK, kalau Aksa baru ikut bulan ini karena dia bertugas di PPS.
"Keduanya meninggal dan kebijakan kami dari BPJS Ketenagakerjaan khususnya untuk membayarkan klaim jaminan tersebut," katanya.
Ia mengatakan, banyak manfaat yang bisa diberikan dan ini membuktikan juga bahwa setiap hal yang berbau dengan kehidupan dan sifatnya risiko yang harus ditanggung ada risiko yang ditangani, tugas pemerintah salah satunya melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi hal tersebut.
Ia menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan bergerak di jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Untuk kecelakaan kerja itu kita tanggung saat dia berangkat ke tempat kerja sampai pulang kembali dan proses pelaksanaannya," katanya.
Imam Santoso juga menuturkan, pihaknya masih menanggung sampai rekapitulasi ini selesai, kalau terjadi sesuatu masih menjadi tanggung jawabnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Temanggung Imam Santoso di Temanggung Rabu mengatakan, masing-masing keluarga mendapat santunan sebesar Rp42 juta.
Secara simbolis santunan tersebut disampaikan pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Temanggung dalam Pemilu 2024
Ia menjelaskan, keluarga yang meninggal atas nama Jumadi sudah ikut BPJS Ketenagakerjaan dua bulan lalu karena dia di PPK, kalau Aksa baru ikut bulan ini karena dia bertugas di PPS.
"Keduanya meninggal dan kebijakan kami dari BPJS Ketenagakerjaan khususnya untuk membayarkan klaim jaminan tersebut," katanya.
Ia mengatakan, banyak manfaat yang bisa diberikan dan ini membuktikan juga bahwa setiap hal yang berbau dengan kehidupan dan sifatnya risiko yang harus ditanggung ada risiko yang ditangani, tugas pemerintah salah satunya melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi hal tersebut.
Ia menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan bergerak di jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Untuk kecelakaan kerja itu kita tanggung saat dia berangkat ke tempat kerja sampai pulang kembali dan proses pelaksanaannya," katanya.
Imam Santoso juga menuturkan, pihaknya masih menanggung sampai rekapitulasi ini selesai, kalau terjadi sesuatu masih menjadi tanggung jawabnya.