BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan program di Pasar Demak
Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Semarang Majapahit kembali melakukan sosialisasi Aktivasi Pasar Kerja Keras Bebas Cemas di Pasar Mranggen Demak, Kamis (21/12).
Kegiatan sosialisasi yang dipimpin Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit Noviana Kartika Setyaningtyas tersebut bertujuan mengedukasi para pedagang mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
“Selama ini kan BPJAMSOSTEK identik dengan pekerja formal, padahal pekerja informal seperti pedagang pasar juga bisa menjadi peserta kami," kata Ovie panggilan akrab Noviana Kartika Setyaningtyas di sela sosialisasi.
Ovie menyebutkan di pasar Mranggen ini ada sekitar 1.200 kios dan yang aktif menjadi peserta BPJAMSOSTEK baru sekitar 700 pedagang.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan penyerahan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang diterima untuk peserta Titik Sriwanah.
Untuk besaran jaminan yang diserahkan, lanjut Ovie yakni JHT: Rp916.704 dan JKM: Rp42.000.000, total Rp42.916.704. Seluruhnya diserahkan kepada Titho selaku ahli waris.
"Kami dari BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan turut berduka dan berharap santunan yang diserahkan bisa bermanfaat untuk ahli waris yang ditinggalkan," tutup Ovie.
Kegiatan sosialisasi yang dipimpin Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit Noviana Kartika Setyaningtyas tersebut bertujuan mengedukasi para pedagang mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
“Selama ini kan BPJAMSOSTEK identik dengan pekerja formal, padahal pekerja informal seperti pedagang pasar juga bisa menjadi peserta kami," kata Ovie panggilan akrab Noviana Kartika Setyaningtyas di sela sosialisasi.
Ovie menyebutkan di pasar Mranggen ini ada sekitar 1.200 kios dan yang aktif menjadi peserta BPJAMSOSTEK baru sekitar 700 pedagang.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan penyerahan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang diterima untuk peserta Titik Sriwanah.
Untuk besaran jaminan yang diserahkan, lanjut Ovie yakni JHT: Rp916.704 dan JKM: Rp42.000.000, total Rp42.916.704. Seluruhnya diserahkan kepada Titho selaku ahli waris.
"Kami dari BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan turut berduka dan berharap santunan yang diserahkan bisa bermanfaat untuk ahli waris yang ditinggalkan," tutup Ovie.