Baca juga: Kredit Pintar bantu UMKM "naik kelas" lewat literasi keuangan
Rektor UIN Raden Mas Said tanggapi viral maba diminta daftar "pinjol"
Sukoharjo (ANTARA) -
Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta Prof. Mudhofir menanggapi berita viral terkait mahasiswa baru (maba) yang diminta mendaftar pinjaman online atau daring saat kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2023.
"Ini perlu diluruskan ya, kampus tidak tahu-menahu. Ini kegiatan mahasiswa yang tidak dilaporkan," katanya di Solo, Senin.
Ia mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu terkait kegiatan tersebut dan jika ditemukan ada pelanggaran maka akan ada tindakan lebih tegas. Meski demikian, pihaknya belum mau menjelaskan terkait sanksi yang akan diberikan kepada pihak-pihak yang diketahui melakukan pelanggaran.
"Nanti akan ada Dewan Kode Etik, termasuk terkait mencari sponsorship itu," ujarnya.
Sebelumnya, UIN Raden Mas Said Solo menjadi sorotan usai Dewan Mahasiswa (Dema) menggandeng aplikasi dan diduga meminta mahasiswa baru mendaftar marketplace serta pinjaman online (pinjol) sebagai sponsor di kegiatan PBAK 2023.
Kabar tersebut mencuat melalui video di Tiktok dengan akun @panjiparya. Pada videonya dijelaskan para mahasiswa baru diminta untuk registrasi di aplikasi pinjol yang digandeng Dema UIN Raden Mas Said sebagai sponsorship tersebut, salah satunya Akulaku.
Terkait hal itu, Mudhofir mengatakan seharusnya tidak boleh ada paksaan ke mahasiswa terkait kewajiban registrasi tersebut.
"Mestinya tidak ada paksaan. Tapi kan ini mahasiswa bertindak sendiri. Makanya akan kami selidiki apakah ada yang dirugikan. Nanti Dewan Kode Etik yang akan menegakkan," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Umum Dema UIN Raden Mas Said Surakarta Ayuk Latifah mengatakan kerja sama tersebut dilakukan untuk pemberian edukasi pada mahasiswa baru terkait literasi keuangan. Menurut dia, mahasiswa baru sebenarnya tidak diwajibkan untuk melakukan registrasi pada aplikasi pinjol.
“Yang jelas kami hanya mengedukasi, bukan menginstruksikan ke maba untuk melakukan pinjol. Jadi sifatnya edukasi, bahwa lembaga ini resmi oleh OJK dan undang-undang. Berkaca saat ini banyak mahasiswa yang terjerat pinjol," katanya.
Baca juga: Kredit Pintar bantu UMKM "naik kelas" lewat literasi keuangan
Baca juga: Kredit Pintar bantu UMKM "naik kelas" lewat literasi keuangan