Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kota Magelang meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2022 sebagai capaian untuk tujuh kali berturut-turut.
"Terima kasih kepada BPK RI yang telah membimbing. Kabupaten dan kota yang diundang semua hari ini dapat Opini WTP. Ke depan kita bisa mempertahankan dan semakin baik," kata Wali Kota Muchamad Nur Aziz dalam rilis Bagian Prokompim Pemkot Magelang di Magelang, Sabtu.
Piagam Opini WTP diserahkan kepada Wali Kota Muchamad Nur Aziz di kantor BPK RI Perwakilan Jawa Tengah di Semarang, Jumat (19/5).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang Susilowati menambahkan pihaknya selalu memberikan pembinaan kepada bendahara, baik pengelola keuangan maupun barang, di lingkungan Pemkot Magelang terkait dengan LKPD 2022.
Selain itu, katanya, selalu koordinasi dan komunikasi dengan BPK terkait dengan pemeriksaan LKPD Pemkot Magelang 2022 karena sudah berproses sejak November 2022 hingga 17 Mei 2023.
Ia mengaku selalu memberikan data-data dan informasi untuk kelengkapan laporan keuangan kepada BPK.
Dia berharap, Opini WTP Pemkot Magelang bisa dipertahankan secara kuantitas dan kualitas.
Selain itu, katanya, agar tidak ada temuan berulang karena sering ada temuan berulang di beberapa OPD.
Ketua BPK RI Perwakilan Jateng Hari Wiwoho menjelaskan pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK dan sebagai bagian akhir dari proses pengelolaan keuangan negara.
Pemeriksaan LKPD bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
"Pemeriksaan keuangan tidak bermaksud mengungkapkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan, meski demikian jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan atau kecurangan atas pelanggaran terhadap ketentuan khususnya yang berdampak pada potensi dan indikasi kerugian negara maka harus diungkap dalam LHPPK," katanya.
Jika nilainya memenuhi batas materialitas tertentu, katanya, dapat memengaruhi opini LKPD secara keseluruhan.
Inspektur Kota Magelang Deddy Eko Sumarwanto mengungkapkan capaian WTP ini tidak hanya karena peran Inspektorat dan BPKAD yang telah berupaya maksimal memfasilitasi audit BPK melalui pendampingan di lapangan dan audit khusus.
Lebih dari itu, katanya, peran OPD yang menjadi objek audit membantu proses dan kelancaran sehingga hasil lebih optimal.
"Hasil temuan dan rekomendasi dari BPK RI dapat menjadi referensi perbaikan kepada semua OPD terkait Sistem Pengendalian Internal menjadi lebih baik lagi sehingga temuan tidak terulang di tahun-tahun yang akan datang," katanya.