Logo Header Antaranews Jateng

Quid Pro Quo dalam ekonomi Indonesia: transaksi kuasa menggerus etika

Senin, 29 Desember 2025 12:59 WIB
Image Print
M. Farid Wajdi. Guru Besar Ilmu Manajemen (Direktur Pascasarjana UMS Surakarta). ANTARA/HO-UMS

Solo (ANTARA) - Pertumbuhan ekonomi Indonesia kerap dipromosikan sebagai buah stabilitas politik dan keberhasilan dalam menarik investasi.

Namun di balik optimisme itu, praktik lama terus berulang dengan wajah yang lebih rapi: quid pro quo—transaksi timbal balik antara kekuasaan dan kepentingan bisnis. "Transaksi" itu jarang muncul dalam dokumen resmi, tetapi jejaknya mudah ditemukan dalam pola kebijakan, perizinan, dan distribusi proyek strategis.

Dalam makna netral, quid pro quo berarti “sesuatu sebagai balasan atas sesuatu”. Dalam ekonomi politik Indonesia, istilah ini sering bermakna gelap: izin usaha dipercepat sebagai balas dukungan politik, proyek infrastruktur diberikan kepada kelompok yang “tepat”, atau regulasi dilunakkan demi menjaga loyalitas ekonomi. Di titik inilah, kebijakan publik berhenti menjadi instrumen kepentingan umum dan berubah menjadi alat transaksi (melanggengkan) kekuasaan.

Kasus Tambang: Izin Cepat, Abai Dampak

Kasus perizinan pertambangan di sejumlah daerah memperlihatkan pola klasik quid pro quo. Beberapa perusahaan memperoleh izin operasi meski berada di wilayah rawan lingkungan atau dekat permukiman. Ketika bencana ekologis terjadi, seperti banjir, longsor, atau pencemaran air yang menanggung biaya bukanlah pemegang izin, melainkan masyarakat sekitar.

Namun kerusakan akibat tambang tidak selalu hadir dalam bentuk bencana yang dramatis dan instan. Di sinilah letak “abai dampak” yang kerap luput dari perhatian kebijakan. Penurunan kualitas air tanah, akumulasi logam berat di sungai, hilangnya lahan pertanian produktif, dan meningkatnya penyakit berbasis lingkungan terjadi perlahan, nyaris tak terlihat dalam satu periode anggaran atau masa jabatan politik.

Dalam jangka menengah, masyarakat mulai kehilangan sumber penghidupan. Petani gagal panen karena tanah tercemar, nelayan sungai kehilangan ikan akibat sedimentasi dan limbah, sementara biaya kesehatan rumah tangga meningkat tanpa kompensasi memadai.

Pada fase ini, kerugian tidak lagi bersifat ekologis semata, tetapi berubah menjadi kemiskinan struktural yang diwariskan lintas generasi. Ironisnya, ketika dampak sosial-ekologis ini mencapai titik krisis, aktor pengambil keputusan yang menerbitkan izin sering kali sudah tidak lagi menjabat.

Tanggung jawab pun terfragmentasi dan beralih generasi, sementara perusahaan bersembunyi di balik legalitas administratif izin yang mereka miliki. Negara akhirnya hadir bukan sebagai pengendali risiko, melainkan sebagai penanggung beban sosial melalui anggaran bencana, subsidi kesehatan, dan program penanggulangan kemiskinan.

Dalam banyak kasus, izin tambang memang sah secara hukum. Namun proses penerbitannya kerap minim partisipasi publik, tanpa kajian lingkungan yang independen dan akuntabel. Di sinilah quid pro quo bekerja secara struktural dan temporal: keuntungan ekonomi dinikmati secara cepat oleh segelintir aktor, sementara kerugiannya disebar perlahan kepada masyarakat dan negara dalam jangka panjang.

Infrastruktur dan Proyek Strategis: Siapa Mendapat Apa

Proyek infrastruktur nasional dipandang menjadi simbol kemajuan, tetapi juga ladang subur bagi relasi transaksional. Beberapa proyek besar dikerjakan oleh konsorsium atau perusahaan yang berulang kali sama, meskipun catatan kinerjanya menuai kritik publik, mulai dari pembengkakan biaya, keterlambatan, hingga konflik lahan.

Dalam sejumlah kasus yang terungkap ke publik, proyek diberikan sebelum studi kelayakan matang, sementara proses pengadaan terkesan dipercepat. Atas nama kepentingan strategis, mekanisme kontrol dilemahkan. Di sinilah publik bertanya: apakah percepatan pembangunan benar-benar demi efisiensi, ataukah bagian dari quid pro quo politik pascakontestasi kekuasaan?

Perizinan Usaha: Reformasi atau Relasi?

Reformasi perizinan sejatinya bertujuan memotong birokrasi dan menciptakan kepastian hukum. Namun ketika diskresi pejabat terlalu besar dan transparansi rendah, izin berubah menjadi “mata uang politik”. Pengusaha yang dekat dengan pusat kekuasaan menikmati kemudahan, sementara pelaku usaha kecil dan independen tetap menghadapi hambatan struktural.

Joseph Stiglitz menyebut kondisi ini sebagai rent-seeking economy, ekonomi yang digerakkan oleh akses, bukan oleh produktivitas. Dampaknya bukan hanya ketidakadilan, tetapi juga distorsi pasar yang menghambat inovasi.

Etika Bisnis : Amanah yang Tergadai

Dalam perspektif etika bisnis, praktik quid pro quo yang merugikan kepentingan publik merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip amanah dan keadilan. Kekuasaan bukan milik pribadi, melainkan titipan yang harus dikelola demi maslahah (kepentingan umum).

Al-Qur’an secara tegas melarang memakan harta dengan cara batil dan menyalahgunakan wewenang (QS. Al-Baqarah: 188). Bahkan jika transaksi tersebut “legal secara prosedural”, ia tetap tidak sah secara moral ketika menimbulkan kerusakan sosial dan ekologis. Inilah perbedaan penting antara legalitas dan legitimasi etis.

Stabilitas Semu dan Risiko Jangka Panjang
Sering kali quid pro quo dibenarkan demi stabilitas politik dan iklim investasi. Namun stabilitas yang dibangun di atas kompromi etika bersifat rapuh. Ketika kepercayaan publik runtuh, biaya sosial dan politik justru membengkak, konflik agraria meningkat, resistensi masyarakat menguat, dan legitimasi negara melemah.

Max Weber mengingatkan kekuasaan modern hanya bertahan melalui rasionalitas hukum dan etika tanggung jawab. Tanpa itu, pembangunan kehilangan arah, dan negara berubah menjadi arena transaksi elite.

Indonesia tidak kekurangan sumber daya dan peluang ekonomi. Yang masih langka adalah keberanian untuk memutus praktik quid pro quoyang telah lama dinormalisasi. Tanpa etika, pertumbuhan hanyalah angka. Tanpa keadilan, pembangunan kehilangan makna.


*Guru Besar Ilmu Manajemen (Direktur Pascasarjana UMS Surakarta)



Oleh
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026