Menjadi informan penyelenggara pemilu terkait verifikasi bacaleg
Ambil contoh di Jawa Tengah, jumlah dukungan minimal 5.000 pemilih dengan jumlah sebaran minimal 18 kabupaten/kota. Ketentuan ini termaktub dalam Lampiran Keputusan KPU Nomor 287 Tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Jawa Tengah yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam keputusan KPU tersebut terdapat 11 nama bakal calon anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah. Muhdi tercatat paling banyak dukungan sebanyak 8.111 pemilih dengan sebaran paling luas mencakup 35 kabupaten/kota.
Urutan berikutnya Taj Yasin sebanyak 6.996 pemilih dengan jumlah sebaran 30 kabupaten/kota. Gus Yasin, sapaan akrab Taj Yasin, sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah karena mendaftar calon anggota DPD RI.
Seluruh anggota DPD RI Dapil Jateng periode 2019—2024 mencalonkan kembali pada Pemilu Anggota DPD RI 2024, yaitu Denty Eka Widi Pratiwi dukungan 6.689 pemilih dengan sebaran 28 kabupaten/kota, Casytha Arriwi Kathmandu (6.039 pemilih dan 35 kabupaten/kota), Bambang Sutrisno (5.953 pemilih dan 24 kabupaten/kota), dan Abdul Kholik (5.670 pemilih dan 29 kabupaten/kota).
Bakal calon lain, Joko Dalmadyo dengan jumlah dukungan 6.346 pemilih dengan sebaran 20 kabupaten/kota, Lamaatus Shobah Dimyati Rois (5.708 pemilih dan 26 kabupaten/kota), Kodirin (5.313 pemilih dan 22kabupaten/kota), Agus Mujayanto (5.294 pemilih dan 26 kabupaten/kota), dan Ahmad Baligh Mu'aidi (5.126 pemilih dan 35 kabupaten/kota).
Selain meneliti kelengkapan dan kebenaran dokumen syarat dukungan dan dokumen bakal calon sebagai pemenuhan persyaratan calon perseorangan menjadi peserta Pemilu Anggota DPD, KPU juga meneliti kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan serta kegandaan pencalonan bakal calon sebagai pemenuhan persyaratan menjadi daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Sebelumnya, penyelenggara pemilu di semua tingkatan (KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota) menerima pengajuan daftar bacaleg dari partai peserta pemilu, dalam kurun waktu 1—14 Mei 2024.