Semarang (ANTARA) - Peran serta semua komponen masyarakat sangat diperlukan pada tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dan calon perseorangan, mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Dalam verifikasi administrasi, KPU provinsi akan meneliti kelengkapan dan kebenaran dokumen syarat dukungan dan dokumen bakal calon sebagai pemenuhan persyaratan calon perseorangan menjadi peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga melaksanakan verifikasi faktual dengan melakukan penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dukungan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan pemenuhan syarat dukungan bakal anggota DPD.
Masyarakat juga bisa melakukan pengecekan dengan membuka melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung untuk mengetahui apakah namanya terdata dalam daftar pendukung bakal calon anggota DPD atau tidak.
Adapun caranya dengan memasukkan nomor induk keluarga (pada kolom tersedia), kemudian klik enter pada komputer. Hasil pencarian menyebutkan NIK: 3374100XXXXXXXXX Anda tidak terdaftar sebagai pendukung bakal calon anggota DPD mana pun.
Jika menyebutkan nama bakal calon dan tidak merasa mendukung calon perseorangan itu, seyogianya segera melapor ke penyelenggara pemilu terkait dengan pencatutan NIK supaya tidak masuk dalam daftar dukungan bakal calon anggota DPD.