Semarang (ANTARA) - Peran serta semua komponen masyarakat sangat diperlukan pada tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dan calon perseorangan, mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Dalam verifikasi administrasi, KPU provinsi akan meneliti kelengkapan dan kebenaran dokumen syarat dukungan dan dokumen bakal calon sebagai pemenuhan persyaratan calon perseorangan menjadi peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga melaksanakan verifikasi faktual dengan melakukan penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dukungan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan pemenuhan syarat dukungan bakal anggota DPD.
Masyarakat juga bisa melakukan pengecekan dengan membuka melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung untuk mengetahui apakah namanya terdata dalam daftar pendukung bakal calon anggota DPD atau tidak.
Adapun caranya dengan memasukkan nomor induk keluarga (pada kolom tersedia), kemudian klik enter pada komputer. Hasil pencarian menyebutkan NIK: 3374100XXXXXXXXX Anda tidak terdaftar sebagai pendukung bakal calon anggota DPD mana pun.
Jika menyebutkan nama bakal calon dan tidak merasa mendukung calon perseorangan itu, seyogianya segera melapor ke penyelenggara pemilu terkait dengan pencatutan NIK supaya tidak masuk dalam daftar dukungan bakal calon anggota DPD.
Berita Terkait
Gibran tanggapi jelang keputusan MK tentang sengketa pemilu
Rabu, 17 April 2024 13:49 Wib
Bawaslu: Caleg tawarkan hadiah divonis 3 bulan penjara pidana pemilu
Selasa, 2 April 2024 9:48 Wib
Bawaslu Banyumas siapkan bahan keterangan terkait gugatan sengketa pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 11:49 Wib
Polri kerahkan 377 personel amankan PHPU Pilpres 2024
Rabu, 27 Maret 2024 9:37 Wib
Pj Gubernur Jateng: Petugas pemilu gugur jangan terulang di pilkada
Selasa, 26 Maret 2024 15:55 Wib
Inilah pilihan Ganjar usai pilpres
Selasa, 26 Maret 2024 14:49 Wib
Mendagri sampaikan 240 ASN langgar netralitas pada Pemilu 2024
Senin, 25 Maret 2024 15:33 Wib
Gibran enggan tanggapi pemilu ulang tanpa dirinya
Senin, 25 Maret 2024 13:39 Wib