Pemkab Kudus salurkan bantuan keuangan parpol senilai Rp2,42 miliar
Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyalurkan bantuan keuangan terhadap 10 partai politik peraih kursi DPRD setempat dengan alokasi anggaran sebesar Rp2,42 miliar.
"Anggaran yang disiapkan memang lebih besar ketimbang tahun sebelumnya sebesar Rp2,36 miliar karena sebagian disesuaikan dengan raihan suara sah pada Pemilu 2024," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus M. Fitrianto saat penyerahan bantuan keuangan parpol di Pendopo Kabupaten Kudus, Senin.
Fitrianto menyebutkan kembali partai politik yang menerima bantuan keuangan dari pemkab setempat sebanyak 10 partai politik, baik tahap pertama maupun tahap kedua.
Terkait dengan penyaluran di akhir tahun anggaran, kata dia, karena mekanisme penganggaran dan penyaluran bantuan keuangan parpol pada tahun pelaksanaan pemilu berbeda dengan tahun sebelumnya.
Sebagaimana diamanatkan dalam permendagri bahwa penyaluran bantuan keuangan partai politik pada tahun 2024 terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama berdasarkan hasil Pemilu 2019 dan tahap kedua mengacu pada hasil Pemilu 2024 kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD.
Menyinggung soal penghitungan besarannya, kata dia, berdasarkan keputusan gubernur tentang peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan anggota DPRD serta pelantikan.
Ia mengungkapkan bahwa ada perubahan perolehan suara partai politik yang memperoleh kursi di DPRD berdasarkan hasil Pemilu 2019 dan Pemilu 2024. Dengan demikian, pihaknya menyesuaikan nilai bantuan keuangan partai politik.
"Karena yang dianggarkan lewat APBD 2024 murni berdasarkan penghitungan awal, berdasarkan aturan baru dilakukan usulan penambahan anggaran lewat APBD 2024 perubahan," ujarnya.
Setelah APBD 2024 perubahan ditetapkan, kata dia, baru verifikasi dan penyaluran bantuan keuangan partai politik pada bulan ini.
Berdasarkan hasil Pemilu 2019, jumlah partai politik di Kabupaten Kudus yang mendapatkan kursi di DPRD sebanyak 10 parpol, yakni Partai Demokrat, PAN, Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, PPP, PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Gerindra, dan PKB.
Sementara itu, berdasarkan hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kudus 2024 sebanyak 10 parpol. Akan tetapi, untuk perolehan kursinya berbeda.
Perolehan kursi untuk PDI Perjuangan sembilan kursi, PKB dan Partai Gerindra masing-masing tujuh kursi, Partai Golkar dan PKS masing-masing empat kursi, sedangkan Partai NasDem, PAN, PPP, dan Demokrat masing-masing tiga kursi, kemudian Partai Hanura dua kursi.
Inspektur Daerah Kudus Eko Djumartono mewakili Pj. Bupati Kudus menambahkan bahwa semua parpol sudah menerima transfer dana bantuan parpol dari Pemkab Kudus per 18 November 2024.
"Tentunya pada tahun 2025 akan diupayakan untuk transfer dananya lebih awal agar bisa dimanfaatkan dengan baik," ujarnya.
Apalagi, kata dia, parpol merupakan pilar penting program nasional serta memperjuangkan aspirasi rakyat dan mendukung tata kelola pemerintah yang baik.
Untuk mendukung eksistensi dan peran strategis tersebut, pemkab setempat memberikan bantuan keuangan kepada parpol sebagai tanggung jawab keberlanjutan demokrasi, khususnya dalam mendukung fungsi pembangunan masyarakat.
Terkait dengan adanya catatan dari BPK, menurut dia, patut ditindaklanjuti meskipun bukan temuan berarti.
Baca juga: Pemprov Jateng serahkan bantuan keuangan parpol senilai Rp12,69 miliar
"Anggaran yang disiapkan memang lebih besar ketimbang tahun sebelumnya sebesar Rp2,36 miliar karena sebagian disesuaikan dengan raihan suara sah pada Pemilu 2024," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus M. Fitrianto saat penyerahan bantuan keuangan parpol di Pendopo Kabupaten Kudus, Senin.
Fitrianto menyebutkan kembali partai politik yang menerima bantuan keuangan dari pemkab setempat sebanyak 10 partai politik, baik tahap pertama maupun tahap kedua.
Terkait dengan penyaluran di akhir tahun anggaran, kata dia, karena mekanisme penganggaran dan penyaluran bantuan keuangan parpol pada tahun pelaksanaan pemilu berbeda dengan tahun sebelumnya.
Sebagaimana diamanatkan dalam permendagri bahwa penyaluran bantuan keuangan partai politik pada tahun 2024 terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama berdasarkan hasil Pemilu 2019 dan tahap kedua mengacu pada hasil Pemilu 2024 kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD.
Menyinggung soal penghitungan besarannya, kata dia, berdasarkan keputusan gubernur tentang peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan anggota DPRD serta pelantikan.
Ia mengungkapkan bahwa ada perubahan perolehan suara partai politik yang memperoleh kursi di DPRD berdasarkan hasil Pemilu 2019 dan Pemilu 2024. Dengan demikian, pihaknya menyesuaikan nilai bantuan keuangan partai politik.
"Karena yang dianggarkan lewat APBD 2024 murni berdasarkan penghitungan awal, berdasarkan aturan baru dilakukan usulan penambahan anggaran lewat APBD 2024 perubahan," ujarnya.
Setelah APBD 2024 perubahan ditetapkan, kata dia, baru verifikasi dan penyaluran bantuan keuangan partai politik pada bulan ini.
Berdasarkan hasil Pemilu 2019, jumlah partai politik di Kabupaten Kudus yang mendapatkan kursi di DPRD sebanyak 10 parpol, yakni Partai Demokrat, PAN, Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, PPP, PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Gerindra, dan PKB.
Sementara itu, berdasarkan hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kudus 2024 sebanyak 10 parpol. Akan tetapi, untuk perolehan kursinya berbeda.
Perolehan kursi untuk PDI Perjuangan sembilan kursi, PKB dan Partai Gerindra masing-masing tujuh kursi, Partai Golkar dan PKS masing-masing empat kursi, sedangkan Partai NasDem, PAN, PPP, dan Demokrat masing-masing tiga kursi, kemudian Partai Hanura dua kursi.
Inspektur Daerah Kudus Eko Djumartono mewakili Pj. Bupati Kudus menambahkan bahwa semua parpol sudah menerima transfer dana bantuan parpol dari Pemkab Kudus per 18 November 2024.
"Tentunya pada tahun 2025 akan diupayakan untuk transfer dananya lebih awal agar bisa dimanfaatkan dengan baik," ujarnya.
Apalagi, kata dia, parpol merupakan pilar penting program nasional serta memperjuangkan aspirasi rakyat dan mendukung tata kelola pemerintah yang baik.
Untuk mendukung eksistensi dan peran strategis tersebut, pemkab setempat memberikan bantuan keuangan kepada parpol sebagai tanggung jawab keberlanjutan demokrasi, khususnya dalam mendukung fungsi pembangunan masyarakat.
Terkait dengan adanya catatan dari BPK, menurut dia, patut ditindaklanjuti meskipun bukan temuan berarti.
Baca juga: Pemprov Jateng serahkan bantuan keuangan parpol senilai Rp12,69 miliar