Menjadi informan penyelenggara pemilu terkait verifikasi bacaleg
Kendati tahapan masukan dan tanggapan masyarakat atas daftar calon sementara (DCS), baik DPR, DPRD, maupun DPD, dijadwalkan pada tanggal 19 Agustus sampai dengan 28 Agustus 2023, pada tahapan verifikasi administrasi perlu peran serta masyarakat.
Bila ada indikasi ijazah SMA palsu di antara bacaleg atau calon perseorangan, misalnya, masyarakat bisa menyampaikan kepada penyelenggara pemilu. KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota selanjutnya meminta klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan dari masyarakat.
Pimpinan partai politik harus memberikan kesempatan kepada calon yang bersangkutan untuk mengklarifikasi masukan dan tanggapan dari masyarakat. Selanjutnya, pimpinan parpol menyampaikan hasil klarifikasi secara tertulis kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
Hal sama juga dilakukan kepada bakal calon anggota DPD terkait dengan masukan dan tanggapan masyarakat.
Dengan demikian, tidak hanya lembaga penyelenggara pemilihan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2024 pada tahapan ini, tetapi semua warga negara Indonesia ikut serta demi kesuksesan pesta demokrasi mendatang.
Paling tidak jika ada warga di sekitar lingkungan rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) yang masuk dalam daftar bacaleg partai politik atau calon perseorangan, padahal yang bersangkutan masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI/Polri, masyarakat sekitar perlu segera melaporkan ke KPU.
Sesuai dengan persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta bakal calon anggota DPD RI, yang bersangkutan harus mengundurkan diri.
Aturan main itu jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Khusus calon perseorangan, diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.