Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang Jawa Tengah, memusnahkan ribuan sepatu Nike palsu yang perkaranya sudah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
"1.947 pasang sepatu palsu merek Nike. Dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan," kata Kepala Kejari Semarang Emy Munfarida di Semarang, Rabu.
Menurut dia, putusan pengadilan dalam perkara tersebut memerintahkan agar barang bukti dimusnahkan.
Selain sepatu palsu, kejaksaan juga memusnahkan ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, ribuan pol koplo, serta 112 telepon seluler.
Ia menjelaskan telepon seluler yang dimusnahkan tersebut berasal dari berbagai tindak pidana yang sudah diadili di PN Semarang.
"Ponsel yang dimusnahkan ini merupakan bagian dari sarana melakukan tindak pidana, dalam putusan pengadilan diperintahkan untuk dimusnahkan," katanya.
Ia menuturkan pemusnahan berbagai barang bukti pidana ini berasal dari 150 perkara.
Dia menjelaskan pemusnahan dilakukan secara bertahap agar tidak menumpuk di tempat penyimpanan.
Ia menambahkan pelaksanaan pemusnahan masih akan dilakukan seiring dengan putusan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
Kejari Pekalongan musnahkan barang bukti 17 perkara tindak pidana
Selasa, 3 Desember 2024 19:05 Wib
KPU Kudus musnahkan 6.359 lembar surat suara kelebihan
Selasa, 26 November 2024 13:40 Wib
Pemkab Demak dan Bea Cukai musnahkan 10,17 juta batang rokok ilegal
Kamis, 7 November 2024 14:35 Wib
160 barang bukti pidana narkoba dimusnahkan
Jumat, 13 September 2024 6:03 Wib
Satpol PP Purbalingga musnahkan minuman beralkohol hasil razia
Kamis, 2 Mei 2024 15:43 Wib
Pemusnahan barang bukti bubuk mercon hasil operasi Pekat Candi 2024 di Temanggung
Jumat, 26 April 2024 16:19 Wib
Pemkot Pekalongan - Bea Cukai musnahkan 20 ribu batang rokok ilegal
Jumat, 22 Maret 2024 14:55 Wib
Polda Jateng musnahkan 48,9 kg sabu hasil pengungkapan 2024
Rabu, 20 Maret 2024 14:22 Wib