Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang Jawa Tengah, memusnahkan ribuan sepatu Nike palsu yang perkaranya sudah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
"1.947 pasang sepatu palsu merek Nike. Dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan," kata Kepala Kejari Semarang Emy Munfarida di Semarang, Rabu.
Menurut dia, putusan pengadilan dalam perkara tersebut memerintahkan agar barang bukti dimusnahkan.
Selain sepatu palsu, kejaksaan juga memusnahkan ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, ribuan pol koplo, serta 112 telepon seluler.
Ia menjelaskan telepon seluler yang dimusnahkan tersebut berasal dari berbagai tindak pidana yang sudah diadili di PN Semarang.
"Ponsel yang dimusnahkan ini merupakan bagian dari sarana melakukan tindak pidana, dalam putusan pengadilan diperintahkan untuk dimusnahkan," katanya.
Ia menuturkan pemusnahan berbagai barang bukti pidana ini berasal dari 150 perkara.
Dia menjelaskan pemusnahan dilakukan secara bertahap agar tidak menumpuk di tempat penyimpanan.
Ia menambahkan pelaksanaan pemusnahan masih akan dilakukan seiring dengan putusan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
Satpol PP Purbalingga musnahkan minuman beralkohol hasil razia
Kamis, 2 Mei 2024 15:43 Wib
Pemusnahan barang bukti bubuk mercon hasil operasi Pekat Candi 2024 di Temanggung
Jumat, 26 April 2024 16:19 Wib
Pemkot Pekalongan - Bea Cukai musnahkan 20 ribu batang rokok ilegal
Jumat, 22 Maret 2024 14:55 Wib
Polda Jateng musnahkan 48,9 kg sabu hasil pengungkapan 2024
Rabu, 20 Maret 2024 14:22 Wib
Pemusnahan rokok ilegal di Kudus
Rabu, 21 Februari 2024 17:19 Wib
KPPBC Kudus musnahkan rokok ilegal senilai Rp7,69 miliar
Rabu, 21 Februari 2024 13:34 Wib
KPU Kudus musnahkan 15.341 lembar surat suara Pemilu 2024
Selasa, 13 Februari 2024 14:08 Wib
Ratusan telepon seluler milik warga binaan Lapas Semarang dimusnahkan
Selasa, 6 Februari 2024 22:03 Wib