Semarang (ANTARA) - Tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim Mahkamah Agung (MA), Yosep Parera, menyebut penangkapan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan merupakan malapetaka, melainkan "berkat dari Tuhan" untuk menyuarakan tentang penegakan hukum dan keadilan sosial.
Hal tersebut merupakan pernyataan tertulis Yosep Parera yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Luhut Sagala, kepada media di Semarang, Kamis.
"Pak Yosep membuat pernyataan tertulis dalam dua lembar kertas yang disampaikan kepada kami," kata Ketua DPC Peradi SAI Kota Semarang itu.
Menurut dia, terdapat sembilan poin yang dijelaskan dalam pernyataan tertulis tersebut. Dalam penyataan itu, Yosep Parera menyatakan dirinya bersalah dan siap menerima hukum yang seberat-beratnya.
Yosep juga menyatakan tidak mengenal Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Namun, hanya mengenal PNS di Kepaniteraan MA bernama Desy Yustria.
Poin penting juga dalam surat pernyataan itu, lanjut dia, Yosep Parera tidak akan membahas tentang dirinya dalam pembelaan dalam persidangan kelak.
"Pembelaan di pengadilan nanti tentang susahnya masyarakat dalam mendapatkan keadilan dalam penegakan hukum dan keadilan sosial," kata Luhut.
Pembelaan yang kelak disampaikan Yosep Parera berkaitan dengan substansi hukum, sistem birokrasi, dan budaya masyarakat yang saling memengaruhi buruknya penegakan hukum dan keadilan sosial di Indonesia agar menjadi lebih baik.
Peristiwa ini juga disebut sebagai bagian dari dirinya untuk buka permasalahan penegakan hukum di ranah nasional agar didengar Presiden untuk dilakukan pembenahan.
Yosep juga berterima kasih kepada KPK atas ruang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dalam penegakan hukum dan keadilan sosial
Dikatakan pula oleh Luhut bahwa Yosep Parera bersama Eko Suparno saat ini dalam keadaan baik.
Kuasa hukum, lanjut dia, akan memberikan pembelaan yang proporsional dalam perkara ini.
"Pak Yosep dan Pak Eko berhak atas proses peradilan yang fair," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut, yakni sebagai penerima adalah Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, sebagai pemberi adalah Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno masing-masing selaku pengacara, serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Yosep Parera sebut penangkapannya "berkat" untuk suarakan keadilan
Berita Terkait
Dua polisi calo Bintara Polda Jateng didakwa terima suap Rp2,6 miliar
Selasa, 17 Desember 2024 17:49 Wib
Bos PT Karya Putra Yasa setor Rp5,3 miliar ke PPK proyek KA
Senin, 16 Desember 2024 16:35 Wib
Mantan kepala puskesmas di Purbalingga dihukum 1 tahun terbukti korupsi
Rabu, 20 November 2024 21:26 Wib
Anggota Pokja proyek perkeretaapian di Purwokerto mengaku terima sejumlah uang
Senin, 18 November 2024 20:36 Wib
Ibu Ronald Tannur jadi tersangka
Senin, 4 November 2024 21:50 Wib
PPK proyek perkeretaapian Purwokerto didakwa terima suap Rp55,6 miliar
Senin, 28 Oktober 2024 13:33 Wib
Rincian uang hampir Rp1 triliun dari pensiunan pejabat MA
Sabtu, 26 Oktober 2024 5:57 Wib
Polres Batang sidik dugaan suap seleksi penerimaan perangkat desa
Selasa, 17 September 2024 21:37 Wib