Semarang (ANTARA) - Tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim Mahkamah Agung (MA), Yosep Parera, menyebut penangkapan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan merupakan malapetaka, melainkan "berkat dari Tuhan" untuk menyuarakan tentang penegakan hukum dan keadilan sosial.
Hal tersebut merupakan pernyataan tertulis Yosep Parera yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Luhut Sagala, kepada media di Semarang, Kamis.
"Pak Yosep membuat pernyataan tertulis dalam dua lembar kertas yang disampaikan kepada kami," kata Ketua DPC Peradi SAI Kota Semarang itu.
Menurut dia, terdapat sembilan poin yang dijelaskan dalam pernyataan tertulis tersebut. Dalam penyataan itu, Yosep Parera menyatakan dirinya bersalah dan siap menerima hukum yang seberat-beratnya.
Yosep juga menyatakan tidak mengenal Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Namun, hanya mengenal PNS di Kepaniteraan MA bernama Desy Yustria.
Poin penting juga dalam surat pernyataan itu, lanjut dia, Yosep Parera tidak akan membahas tentang dirinya dalam pembelaan dalam persidangan kelak.
"Pembelaan di pengadilan nanti tentang susahnya masyarakat dalam mendapatkan keadilan dalam penegakan hukum dan keadilan sosial," kata Luhut.
Pembelaan yang kelak disampaikan Yosep Parera berkaitan dengan substansi hukum, sistem birokrasi, dan budaya masyarakat yang saling memengaruhi buruknya penegakan hukum dan keadilan sosial di Indonesia agar menjadi lebih baik.
Peristiwa ini juga disebut sebagai bagian dari dirinya untuk buka permasalahan penegakan hukum di ranah nasional agar didengar Presiden untuk dilakukan pembenahan.
Yosep juga berterima kasih kepada KPK atas ruang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dalam penegakan hukum dan keadilan sosial
Dikatakan pula oleh Luhut bahwa Yosep Parera bersama Eko Suparno saat ini dalam keadaan baik.
Kuasa hukum, lanjut dia, akan memberikan pembelaan yang proporsional dalam perkara ini.
"Pak Yosep dan Pak Eko berhak atas proses peradilan yang fair," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut, yakni sebagai penerima adalah Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, sebagai pemberi adalah Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno masing-masing selaku pengacara, serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Yosep Parera sebut penangkapannya "berkat" untuk suarakan keadilan
Berita Terkait
Mantan Kabasarnas didakwa terima suap Rp8,65 miliar
Senin, 1 April 2024 14:01 Wib
Pelaku pembobolan bank gunakan kredit fiktif nasabah meninggal dunia
Selasa, 26 Maret 2024 3:15 Wib
Rekanan Akpol Semarang setor fee ke oknum staf satker
Rabu, 7 Februari 2024 20:54 Wib
Mengurai nama - nama dalam permainan suap di proyek perkeretaapian
Kamis, 25 Januari 2024 8:21 Wib
Bukti suap DJKA dikembalikan ke jaksa untuk kasus auditor BPK
Kamis, 18 Januari 2024 20:04 Wib
Kepala BTP Jawa Bagian Tengah divonis 5 tahun penjara
Kamis, 18 Januari 2024 14:41 Wib
Kepala BTP Jawa Bagian Tengah keberatan dituntut 8 tahun
Jumat, 5 Januari 2024 8:19 Wib
Jaksa tuntut Kepala BTP Jawa Bagian Tengah 8 tahun penjara
Kamis, 21 Desember 2023 21:21 Wib