Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Pelajar SMKN 2 Kabupaten Jember berinisial MR yang menendang temannya di sekolah hingga tewas divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Jumat.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember Frans Kornelizen menjatuhkan vonis bersalah kepada MR karena terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan hingga menyebabkan teman satu sekolahnya meninggal dunia.
MR menendang temannya RA di sekolah hingga yang bersangkutan pingsan dan setelah dibawa ke rumah sakit dinyatakan meninggal dunia pada 23 Agustus 2022 sehingga polisi menetapkan MR sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Berita Terkait
Gol tendangan bebas Odegaard, antar Arsenal kalahkan Burnley 1-0
Minggu, 19 September 2021 9:52 Wib
Riyad Mahrez buka rahasia soal tendangan bebasnya ke gawang Everton
Selasa, 1 Oktober 2019 6:43 Wib
Mane hindari tendangan penalti lawan Benin
Selasa, 9 Juli 2019 13:31 Wib
Pelatih ungkap latihan Chile selalu diakhiri menu tendangan penalti
Sabtu, 29 Juni 2019 12:32 Wib
Bernardeschi tendangan sudut berbuah gol
Rabu, 12 Juni 2019 7:48 Wib
Lega tetap menang, Ajax sayangkan tendangan Neres membentur tiang
Rabu, 1 Mei 2019 16:16 Wib
Tendangan bebas Ceballos, Real Madrid tundukkan Betis
Senin, 14 Januari 2019 7:07 Wib
Tendangan bebas Suso antar Milan tahan Betis 1-1
Jumat, 9 November 2018 6:27 Wib