Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Heri Pudyatmoko menyebut kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan terkait dengan pencairan jaminan hari tua (JHT) menimbulkan keresahan pekerja di daerah.
"Kebijakan pencairan JHT menimbulkan keresahan para pekerja di daerah, apalagi selama ini JHT akan menjadi tumpuan para pekerja sebagai modal usaha ketika terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK)," katanya di Semarang, Selasa.
Selain itu, belum semua pekerja tercakup seluruh program jaminan sosial ini serta masih banyak pengusaha yang menunggak iuran dan peserta belum tentu bisa mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Ia menyarankan pemerintah mengkaji ulang pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Tentu ini harus dipertimbangkan dan dihitung kembali dalam situasi ini," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Heri mengungkapkan di daerah-daerah saat ini banyak pekerja yang terkena dampak PHK dan tidak langsung mendapat pesangon akibat kemampuan keuangan perusahaan yang tak maksimal.
"Situasi ini kemudian membuat pekerja yang terkena PHK mengandalkan tabungan JHT sebagai solusi darurat," katanya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan terkait alasan Program JHT baru bisa dicairkan penuh saat peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun karena sejalan dengan tujuan JHT yaitu melindungi peserta saat menginjak masa tua dan tidak lagi produktif.
Jika dapat dicairkan saat usia produktif, maka program tak sesuai dengan tujuan perlindungan hari tua.