BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit serahkan santunan Jaminan Kematian, Hari Tua, dan Pensiun
Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Semarang Majapahit menyerahkan santuan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp53 juta.
Kegiatan penyerahan santunan yang berlangsung secara simbolis dilakukan pada Selasa, 16 Februari 2021 di perusahan Glory Industrial Semarang oleh Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Dian Ika Prasetyanti.
Santunan diterima Ichwan Budi Cahyono (46) selaku ahli waris (orang tua) dari tenaga kerja Vembi Cahaya Setiawan, karyawan dari perusahaan Glory Industrial Semarang yang meninggal dunia.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banjarnegara serahkan klaim jaminan kematian
Penyerahan santunan tersebut juga didampingi HRD perusahaan Sentosa Karo Karo beserta Sri Staff HRD.
Vembi terdaftar empat program yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).
Kepala bidang pelayanan Dian Ika Prasetyanti menjelaskan santunan tersebut diserahkan kepada orang tua selaku ahli waris tenaga kerja.
Dari total santunan Rp53.500.400 tersebut terdiri atas Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp9.039.600, dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp2.460.800, serta santunan berkala Jaminan Pensiun sebesar Rp356.600 setiap bulan selama hidup orangtua peserta selaku ahli waris.
Dalam kesempatan terpisah, Imron Fatoni selaku Kepala Kqntor Cabang BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit menekankan kembali kepada para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya sesuai aturan undang undang Jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Semoga santunan yang kami serahkan tersebut bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan dan kami berbela sungkawa atas meninggalnya tenaga kerja Laporkan gaji sebenarnya, laporkan jumlah pekerja sebenarnya demi kesejahteraan pekerja Indonesia," kata Imron Fatoni.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Kudus berikan perlindungan satpam yang ikut latihan gada pratama
Baca juga: Resmi dilantik, direksi BPJAMSOSTEK periode 2021-2026 optimistis perlindungan Jamsos menyeluruh
Kegiatan penyerahan santunan yang berlangsung secara simbolis dilakukan pada Selasa, 16 Februari 2021 di perusahan Glory Industrial Semarang oleh Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Dian Ika Prasetyanti.
Santunan diterima Ichwan Budi Cahyono (46) selaku ahli waris (orang tua) dari tenaga kerja Vembi Cahaya Setiawan, karyawan dari perusahaan Glory Industrial Semarang yang meninggal dunia.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banjarnegara serahkan klaim jaminan kematian
Penyerahan santunan tersebut juga didampingi HRD perusahaan Sentosa Karo Karo beserta Sri Staff HRD.
Vembi terdaftar empat program yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).
Kepala bidang pelayanan Dian Ika Prasetyanti menjelaskan santunan tersebut diserahkan kepada orang tua selaku ahli waris tenaga kerja.
Dari total santunan Rp53.500.400 tersebut terdiri atas Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp9.039.600, dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp2.460.800, serta santunan berkala Jaminan Pensiun sebesar Rp356.600 setiap bulan selama hidup orangtua peserta selaku ahli waris.
Dalam kesempatan terpisah, Imron Fatoni selaku Kepala Kqntor Cabang BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit menekankan kembali kepada para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya sesuai aturan undang undang Jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Semoga santunan yang kami serahkan tersebut bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan dan kami berbela sungkawa atas meninggalnya tenaga kerja Laporkan gaji sebenarnya, laporkan jumlah pekerja sebenarnya demi kesejahteraan pekerja Indonesia," kata Imron Fatoni.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Kudus berikan perlindungan satpam yang ikut latihan gada pratama
Baca juga: Resmi dilantik, direksi BPJAMSOSTEK periode 2021-2026 optimistis perlindungan Jamsos menyeluruh