Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai salah satu pihak yang terdampak pandemi COVID-19 menunggu segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja oleh pemerintah dan kalangan legislatif.
"Upaya pemberdayaan UMKM yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja tidak bertujuan hanya parsial, tapi hendak membangun ekosistem dengan regulasi yang bagus, berkepastian hukum. RUU Cipta Kerja tidak hanya menyentuh perizinnan, tapi juga permodalan, sistem pembayaran, dan juga kemitraannya dengan usaha besar," kata Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo.
Dalam hal perizinan, RUU Cipta Kerja akan memberlakukan perizinan tunggal yang selama ini perizinan bagi UMKM terlalu banyak seperti SNI, perizinan berusaha, izin edar, serta sertifikasi halal.
"Dengan RUU Cipta Kerja, perizinan bagi UMKM cukup satu tapi bisa digunakan untuk semuanya. Dengan demikian akan lebih efisien dan memudahkan bagi pelaku usaha," ujarnya pada webinar bertema "Komitmen RUU Cipta Kerja Pada Usaha Kecil dan Menengah", Rabu (23/9).
Ia menyebutkan RUU Cipta Kerja juga akan mendorong pemerintah untuk memperbaiki basis data terkait UMKM dan pengelolaannya dibuat lebih terpadu.
"Selama ini data terkait UMKM berserak di berbagai kementerian sehingga pengelolaan dan pembinaannya sering tidak tepat sasaran," katanya.
RUU Cipta Kerja, lanjut dia, juga dipastikan akan memberi berbagai insentif untuk pemberdayaan UMKM.
"Insentif tersebut berupa pengurangan pajak penghasilan, subsidi biaya perizinan, hinggga insentif kepabeanan (bea masuk). RUU Cipta Kerja juga memastikan kegiatan usaha sektor UMKM ini dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit program," ujarnya.
Selain membangun akses permodalan lewat kemudahan jaminan kredit, RUU Cipta Kerja juga akan menyediakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yangbdisediakan sebagai bentuk dukungan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk memberdayakan dan mengembangkan UMKM.
"Dengan DAK ini, pemda diharapkan punya cukup sumber daya untuk memberdayakan dan mengembangkan UMKM," katanya.
Kemudian, RUU Cipta Kerja juga mengatur soal kemitraan UMKM dengan usaha besar yang ada mandat yang jelas agar pemerintah dan pemerintah daerah lebih aktif mendorong kemitraan.
"Jadi paradigma ketentuan-ketentuan UMKM dalam RUU Cipta Kerja menurut hemat kami sangat bagus. Jelas ada keberpihakan, dan konkret menjawab kebutuhan saat ini," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, RUU Cipta Kerja bisa diselesaikan secepatnya supaya pelaku UMKM segera berdaya dan naik kelas.
Selama pandemi COVID-19, sektor usaha kecil dan menengah ini juga yang paling keras terdampak dan berdasarkan catatan Kemenkeu, sektor usaha menengah-besar yang terdampak sebanyak 82 persen, sedangkan sektor usaha menengah kecil yang terdampak 84 persen.
Kemenkeu mencatat tiga sektor usaha kecil dan menengah yang paling terdampak wabah adalah sektor akomodasi dan makan-minum (92,47 persen), sektor transportasi dan pergudangan (90,34 persen), dan sektor lainnya (90,34 persen).
Webinar yang digelar Kadin Kota Semarang juga menghadirkan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang Bambang Suranggono, Ketua Kadin Kota Semarang Arnaz Agus Adrarasmara, dan Naneth Ekopriyono, salah seorang pelaku dan pembina banyak pengusaha kecil di Kota Semarang.