Semarang (ANTARA) - Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjabarkan peran mantan ajudan Bupati Kudus, Uka Wisnu Sejati, dalam perkara suap yang menjerat mantan Bupati M.Tamzil.
"Saksi Uka Wisnu Sejati terlibat dalam melakukan elemen pokok atas delik yang didakwakan terhadap terdakwa Muhammad Tamzil," kata Hakim Ketua Sulistyono dalam putusan perkara suap terhadap Bupati Kudus berkaitan dengan mutasi jabatan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
Menurut dia, terdapat tiga sosok yang memiliki peran sebagai orang yang melakukan dan orang yang turut serta melakukan dalam tindak pidana ini.
Baca juga: Bupati Kudus divonis delapan tahun penjara
Penerimaan suap terhadap Bupati Tamzil, kata dia, tidak terlepas dari peran Uka Wisnu Sejati dan staf khusus bupati Agoes Soeranto.
"Tanpa Uka dan Agoes, tidak mungkin terdakwa dapat melakukan perbuatannya," katanya.
Dalam perkara ini, Agoes Soeranto sudah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
Adapun terdakwa M.Tamzil sendiri, menurut dia, merupakan orang yang turut serta melakukan tindak pidana.
Atas penjelasan dalam amar putusan hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan mengatakan hingga saat belum ada penyidikan yang dilakukan terhadap Uka Wisnu Sejati.
"Itu wewenang penyidik. Dalam putusan Agoes Soeranto juga dijabarkan tentang Uka Wisnu Sejati," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Nonaktif Kudus M.Tamzil dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi berkaitan dengan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten ini.
Baca juga: Staf khusus Bupati Kudus divonis 4,5 tahun penjara
Baca juga: Dua pengusaha tagih sumbangan kampanye setelah Tamzil jadi Bupati Kudus
Berita Terkait
MPWN Jateng bacakan putusan sidang dan gelar perkara notaris
Rabu, 13 November 2024 17:16 Wib
PT Sritex berikan perhatian serius putusan pembatalan homologasi
Jumat, 25 Oktober 2024 20:02 Wib
DPR akan evaluasi posisi MK, ini alasannya
Kamis, 29 Agustus 2024 13:46 Wib
Polresta Surakarta terjunkan ratusan personel amankan unjuk rasa
Senin, 26 Agustus 2024 20:48 Wib
KPU Jepara pedomani putusan MK untuk pendaftaran pasangan calon bupati
Minggu, 25 Agustus 2024 8:03 Wib
BEM Unissula komitmen kawal terus putusan MK
Jumat, 23 Agustus 2024 8:21 Wib
Belasan mahasiswa peserta aksi unjuk rasa dilarikan ke RS
Kamis, 22 Agustus 2024 22:21 Wib
Aksi tolak pengesahan UU Pilkada di Semarang
Kamis, 22 Agustus 2024 19:33 Wib