Semarang (ANTARA) - Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjabarkan peran mantan ajudan Bupati Kudus, Uka Wisnu Sejati, dalam perkara suap yang menjerat mantan Bupati M.Tamzil.
"Saksi Uka Wisnu Sejati terlibat dalam melakukan elemen pokok atas delik yang didakwakan terhadap terdakwa Muhammad Tamzil," kata Hakim Ketua Sulistyono dalam putusan perkara suap terhadap Bupati Kudus berkaitan dengan mutasi jabatan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
Menurut dia, terdapat tiga sosok yang memiliki peran sebagai orang yang melakukan dan orang yang turut serta melakukan dalam tindak pidana ini.
Baca juga: Bupati Kudus divonis delapan tahun penjara
Penerimaan suap terhadap Bupati Tamzil, kata dia, tidak terlepas dari peran Uka Wisnu Sejati dan staf khusus bupati Agoes Soeranto.
"Tanpa Uka dan Agoes, tidak mungkin terdakwa dapat melakukan perbuatannya," katanya.
Dalam perkara ini, Agoes Soeranto sudah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
Adapun terdakwa M.Tamzil sendiri, menurut dia, merupakan orang yang turut serta melakukan tindak pidana.
Atas penjelasan dalam amar putusan hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan mengatakan hingga saat belum ada penyidikan yang dilakukan terhadap Uka Wisnu Sejati.
"Itu wewenang penyidik. Dalam putusan Agoes Soeranto juga dijabarkan tentang Uka Wisnu Sejati," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Nonaktif Kudus M.Tamzil dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi berkaitan dengan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten ini.
Baca juga: Staf khusus Bupati Kudus divonis 4,5 tahun penjara
Baca juga: Dua pengusaha tagih sumbangan kampanye setelah Tamzil jadi Bupati Kudus
Berita Terkait
Gibran segera silaturahmi ke sejumlah tokoh
Selasa, 23 April 2024 12:22 Wib
Gibran selesaikan pekerjaan Wali Kota Surakarta usai putusan MK
Selasa, 23 April 2024 8:53 Wib
Ini tanggapan Gibran usai putusan MK
Senin, 22 April 2024 20:32 Wib
Gibran tetap berkantor pada hari putusan MK soal sengketa pemilu
Senin, 22 April 2024 13:03 Wib
Anies-Muhaimin doakan hakim MK sebelum baca putusan sengketa Pilpres
Senin, 22 April 2024 8:38 Wib
Inilah putusan Bawaslu Jateng atas laporan Tim 01 terkait data DPT bermasalah
Rabu, 6 Maret 2024 20:35 Wib
Mahasiswa UI uji UU Pilkada ke MK, pileg jangan ajang "test the water"
Sabtu, 2 Maret 2024 16:11 Wib
Perludem : MK tekankan Pilkada 2024 sesuai jadwal
Sabtu, 2 Maret 2024 15:35 Wib