Pati (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mulai memberlakukan aturan bagi setiap tamu yang memasuki kawasan perkantoran Sekretaris Daerah Kabupaten Pati harus menjalani pengecekan suhu tubuh sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit virus corona (COVID-19).
"Selain tamu, semua pegawai juga diberlakukan hal yang sama yang mulai diterapkan per hari ini (27/3) sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Pati Suharyono di Pati, Jumat.
Ia mengungkapkan petugas yang akan melakukan pengecekan suhu tubuh berasal dari Dinas Kesehatan Pati.
Baca juga: 547 perusahaan di Keresidenan Pati belum patuhi aturan jaminan sosial ketenagakerjaan
Sementara petugas dari Satpol PP bertugas menertibkan antrean pengecekan suhu tubuh, agar tidak mengganggu lalu lintas di depan kantor Setda Pati.
Jika ditemukan pegawai yang suhu tubuhnya melebihi 37,5 derajat celcius, maka yang bersangkutan diperbolehkan untuk pulang.
Pengecekan tersebut berlaku untuk semuanya, sehingga tidak ada perlakuan khusus bagi pegawai ataupun tamu.
Ia menegaskan semua orang yang masuk ke area Sekretariat Daerah harus melakukan pengecekan suhu badan.
"Jika hal itu diterapkan secara ketat, tentunya penyebaran virus corona di Kabupaten Pati akan terhambat," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Banyumas siapkan pemakaman khusus bagi PDP COVID-19 yang meninggal
Berita Terkait
10 desa di Pati raih predikat berkinerja baik turunkan stunting
Selasa, 17 Desember 2024 7:28 Wib
Pati jadi percontohan penerapan aplikasi xstar BPH Migas
Minggu, 15 Desember 2024 6:12 Wib
Pemkab Pati perbanyak tanam kelapa kopyor untuk menjadi sentra
Sabtu, 7 Desember 2024 10:08 Wib
Pertamina jamin stok BBM dan elpiji jelang Natal di Muria Raya aman
Sabtu, 7 Desember 2024 6:11 Wib
Pj Bupati Pati: Hakordia jadi pengingat bahaya laten korupsi
Kamis, 5 Desember 2024 19:37 Wib
Pj Bupati Pati: Sebanyak 3.108 peserta ikuti tes CAT PPPK di UNS
Selasa, 3 Desember 2024 21:01 Wib
Empat pemda seleksi PPPK di UNS
Senin, 2 Desember 2024 20:09 Wib
BPJS Ketenagakerjaan sosialisasikan MlT dan e-PLKK
Jumat, 29 November 2024 12:47 Wib