Kudus (ANTARA) - Sebanyak 547 perusahaan atau badan usaha yang tersebar di Keresidenan Pati, Jawa Tengah, menjadi target pengawasan soal kepatuhan terhadap aturan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJAMSOSTEK Kudus bersama Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Provinsi Jateng di Wilayah Keresidenan Pati.
"Ratusan badan usaha yang belum patuh untuk periode Maret-Juli 2020, tersebar di Kabupaten Kudus, Pati, Jepara, Rembang dan Blora dengan permasalahan yang berbeda-beda," kata Kepala BPJAMSOSTEK Kudus Ishak di Kudus, Rabu.
Permasalahan ketidakpatuhan yang terjadi, di antaranya ada perusahaan yang memiliki kewajiban memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerjanya, namun hingga sekarang belum juga daftar.
Baca juga: Ratusan warga Desa Wunut Klaten diikutkan Program BPJAMSOSTEK
Selain itu, ada pula perusahaan yang baru mendaftarkan sebagian pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJAMSOSTEK serta ada pula perusahaan yang menunggak iuran.
Jumlah perusahaan yang belum mendaftar tercatat sebanyak 135 badan usaha, perusahaan baru daftar sebagian sebanyak 133 badan usaha, dan menunggak iuran sebanyak 279 badan usaha.
Dalam rangka penegakan kepatuhan jaminan sosial ketegakerjaan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan atau aBPJAMSOSTEK Kudus meningkatkan sinergi penegakan dengan Satwasnaker Wilayah Pati guna memberikan pembinaan dan kepatuhan terhadap badan usaha yang dianggap belum mematuhi aturan soal jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami juga sudah menggelar rapat koordinasi pengawasan terpadu bersama Satwasnaker maupun kepala BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Pati, meliputi Kabupaten Pati, Kudus, Jepara, Rembang dan Blora di Hotel Grand Artos Magelang pada 13-14 Maret 2020," ujarnya.
Ia mengatakan kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan koordinasi dan sinergi antara pegawai pengawas ketenagakerjaan dengan BPJAMSOSTEK sehingga permasalahan yang berkaitan dengan penerapan norma kerja dan pelaksanaan jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan dapat terlaksana dengan baik.
"Tahun ini kami upayakan setiap bulannya dapat dilaksanakan koordinasi dan evaluasi bersama," ujarnya.
Adapun fokus program kerja bersama tahun ini melakukan sosialisasi dan edukasi serta mendorong penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja yang belum memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, perusahaan yang menunggak iuran, perusahaan yang daftar sebagian tenaga kerja maupun programnya, serta daftar namun upah yang dilaporkan hanya sebagian.
Kegiatan tersebut, sekaligus kunjungan bersama pengawasan terpadu sekaligus dijadikan momentum silturahim antara badan usaha atau pemberi kerja, sekaligus menerima masukan-masukan terkait pelayanan dan jaminan yang telah diberikan.
BPJAMSOSTEK selaku penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program perlindungan meliputi, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiuan, dan jaminan kematian.
Perusahaan tersebut juga terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, karena melalui Peraturan Pemerintah nomor 82/2019 telah telah ditingkatkan manfaat program jaminan kecelekaan kerja.
BPJAMSOSTEK mengajak segenap badan usaha dan pemberi kerja agar memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerjanya karena program ini merupakan program negara dan hak bagi setiap tenaga kerja mendapatkan perlindungan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda apresiasi perusahaan tertib administrasi
Baca juga: BPJAMSOSTEK masif sosialisasikan kenaikan manfaat PP 82