Logo Header Antaranews Jateng

DPRD Semarang soroti pendapatan parkir yang masih minim

Kamis, 22 Januari 2026 08:17 WIB
Image Print
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Suharsono. (ANTARA/Zuhdiar Laeis)

Semarang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menyoroti pendapatan daerah dari sektor parkir yang masih minim, padahal potensinya sangat besar.

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Suharsono, di Semarang, Rabu, menjelaskan bahwa potensi pendapatan daerah dari sektor parkir sangat besar.

Ia menyebutkan bahwa jumlah kendaraan di  Kota Semarang, yakni mobil setidaknya ada 200.000 unit, sedangkan sepeda motor tidak kurang dari 600.000 unit.

"Saya pernah melakukan perhitungan sederhana. Kalau satu kendaraan itu membayar 10 kali parkir itu (pendapatan daerah, red.) bisa sampai Rp80 miliar. Itu hanya 10 kali parkir setahun," katanya.

Sedangkan pendapatan daerah dari sektor parkir di Kota Semarang, kata dia, saat ini masih berkisar di angka Rp3,5 sampai Rp3,6 miliar dalam setahun.

Artinya, kata dia, perlu evaluasi total dalam pengelolaan parkir di Kota Semarang dengan belajar dari daerah-daerah lainnya yang telah berhasil.

"Bagaimana tinggal kita ini membuat sistem supaya parkir di Semarang. Satu, menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan lalu lintas. Yang kedua ya menambah pendapatan," katanya.

Ia mencontohkan pendapatan dari sektor parkir pasar saja di Yogyakarta mencapai Rp2 miliar, sedangkan Kota Semarang dari seluruh objek parkir yang ada cuma Rp3,6 miliar.

"Kita harus belajar dengan kota-kota yang lainnya, seperti Jogja, Solo, Surabaya. Apalagi Surabaya, lima tahun yang lalu saja pendapatan retribusi parkir sudah Rp36 miliar," katanya.

Menurut dia, evaluasi sektor parkir di Kota Semarang harus dilakukan secara menyeluruh agar pendapatan daerah dari retribusi parkir bisa maksimal sesuai dengan potensi yang ada.

Kuncinya, kata dia, Pemerintah Kota Semarang mau belajar dari pemerintah daerah lain, kemudian komitmen bersama untuk mematuhi seluruh regulasi yang ada.

"Tentu sesuai dengan regulasi yang ada di Kota Semarang, payung hukum di undang-undang atau peraturan menteri kan ada. Nanti bisa dilihat ada salah pengelolaan atau seperti apa," katanya.

Apalagi, kata dia, pengelolaan parkir dengan pendapatan asli daerah (PAD) tidak maksimal sudah berjalan bertahun-tahun sehingga metode pengelolaannya perlu diubah.

"Ini sudah berapa bertahun-tahun. Metodenya harus diubah kalau memang ingin berubah pendapatannya. Tapi kalau selama metode masih begini, ya, tidak akan pernah berubah pendapatannya," katanya.



Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026