Kudus (ANTARA) - Pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selama Januari sampai dengan 13 Februari 2020 mencapai 6.666 kasus dengan didominasi pengendara tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Kami mencatat pengendara yang diberikan surat tilang, sekitar 50 persen tidak bisa menunjukkan SIM," kata Kasat Lantas Polres Kudus AKP Galuh Pandhu Pandega di Kudus, Jumat.
Pelanggaran cukup banyak lainnya, katanya, pengendara tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Karena tidak bisa menunjukkan STNK kepada petugas, pihaknya menahan kendaraan untuk sementara waktu.
Hal itu, kata dia, menyusul banyaknya kasus pencurian kendaraan bermotor beberapa bulan terakhir.
Dalam rangka memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, Satlantas Polres Kudus juga melakukan sosialisasi tertib berlalu lintas ke sekolah-sekolah.
Kegiatan setiap Senin tersebut, lanjut dia, sejak dua pekan sebelumnya.
Baca juga: Dibanding jalur utama, jalur alternatif banyak ditemukan pelanggaran lalu lintas
Ia berharap, pelajar mengetahui risiko membawa kendaraan di jalan raya, terutama yang belum memiliki SIM.
Operasi itu juga dalam rangka mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Dengan tertib berlalu lintas, katanya, tentunya potensi kecelakaan bisa diminimalkan karena kecelakaan sering terjadi bermula dari pelanggaran lalu lintas.
Berdasarkan data Satlantas Polres Kudus, jumlah kecelakaan lalu lintas selama 2019 mencapai 880 kasus atau meningkat dibandingkan dengan pada 2018 yang 712 kasus.
Ia menyebutkan jumlah korban meninggal pada 2019 juga lebih tinggi sebanyak enam orang, sedangkan pada 2018 tercatat satu orang.
Baca juga: Pengadilan Negeri Kudus sidangkan 28.090 kasus pelanggaran lalu lintas
Baca juga: Tokoh Agama Diajak Minimalkan Pelanggaran Lalu Lintas