Purwokerto (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Purwokerto menahan oknum pegawai Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pasar Cerme PT Pegadaian Cabang Purwokerto berinisial Epl (32) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pengajuan kredit fiktif.
Penahanan Epl dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banyumas setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik di Kantor Kejari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis siang.
Saat menggelar konferensi pers, Kepala Kejari Purwokerto Lidya Dewi mengatakan Epl yang merupakan perempuan beranak satu itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pengajuan kredit fiktif.
Baca juga: Pimpinan BRI Purbalingga tersangka kredit fiktif
"Perbuatan Epl mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.011.813.180," ungkapnya didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Purwokerto Nilla Aldriani.
Lebih lanjut, dia mengatakan pengajuan kredit fiktif itu dilakukan tersangka dengan meminjam kartu tanda penduduk milik saudara dan keluarganya sebanyak 47 nasabah.
Dalam hal ini, kata dia, tersangka mengajukan kredit "Amanah" (salah satu produk pinjaman berprinsip syariah dari PT Pegadaian, red.) untuk pembelian sepeda motor dan mobil.
Akan tetapi setelah pengajuan kredit tersebut cair dan besarannya berkisar Rp20 juta hingga Rp100 juta, uangnya tidak digunakan untuk membeli sepeda motor atau mobil, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
"Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak tahun 2017 hingga 2018," ucapnya.
Baca juga: Kredit fiktif disebut tidak sebabkan duit fisik BKK Pringsurat keluar
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Purwokerto Nilla Aldriani mengatakan pencairan kredit yang dilakukan tersangka tidak sesuai dengan standar operasional karena seharusnya nasabah datang ke Kantor Pegadaian untuk mengurus pengajuan dan pencairan kredit.
Bahkan, kata dia, tersangka membuat kuitansi palsu pembelian sepeda motor dan mobil dari diler sebagai upaya untuk mengelabui atasannya.
Menurut dia, kasus kredit fiktif tersebut terungkap setelah adanya audit yang dilakukan oleh PT Pegadaian Cabang Purwokerto karena terdapat kredit macet dengan nilai lebih dari Rp1 miliar.
Oleh karena itu, PT Pegadaian Cabang Purwokerto melaporkannya ke Kejari Purwokerto yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh penyidik sejak bulan November 2019 dan setelah diketahui kerugiannya, ditingkatkan ke penyidikan hingga akhirnya Epl ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut, Epl dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.