Semarang (ANTARA) - Partai Keadilan Sejahtera siap menghadapi gugatan di tingkat kasasi kasus pemberhentian dua pimpinan PKS Kota Semarang terkait pergantian struktur kepengurusan yang merupakan masalah internal partai.
Ketua DPW PKS Jawa Tengah Abdul Fikri Faqih di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku dan akan menaati semua prosedur hukum.
"Pada 12 November 2019, Pengadilan Negeri Semarang sudah memutuskan bahwa perkara tersebut prematur dan kami tergugat dimenangkan oleh pengadilan, sebenarnya berharap masalah ini selesai di sini, namun jika ada upaya hukum lanjutan PKS menghormati dan akan mengikutinya," tegasnya.
Mantan Ketua dan Sekretaris Umum DPD PKS Kota Semarang, Ari Purbono dan Fris Dwi Yulianto, mengajukan gugatan atas dikeluarkannya surat pergantian pengurus bernomor 002/R/SKEP/AK-PKS/V/1440 yang mengakibatkan keduanya diberhentikan sebagai pimpinan PKS Kota Semarang.
Penasihat Hukum DPW PKS Jawa Tengah Amir Darmanto menambahkan secara material sudah dibuktikan di dalam pengadilan bahwa kasus ini urusan internal partai dan prematur secara proses.
"PKS punya AD/ART dan sengketa internal partai memang diatur akan diselesaikan Mahkamah Partai, jadi memang bukan pada tempatnya urusan rumah tangga partai dibawa ke ranah hukum," ujarnya.
Menurut dia, tuntutan penggugat disitanya dua bidang tanah atas nama Abdul Fikri Faqih dan Sri Praptono serta ganti rugi Rp10,5 miliar atas pemberhentian sebagai pengurus partai itu sangat berlebihan dan mengada-ada.
"Mereka berdua tidak dipecat, hanya diberhentikan sebagai pengurus dan bahkan masih diberi kesempatan menikmati fasilitas anggota DPRD sampai akhir masa jabatan, ini keterlaluan dan apalagi mereka sekarang terbukti pindah partai," katanya.
Saat ini, lanjut dia, penasihat hukum PKS masih menunggu salinan dari Pengadilan Negeri Semarang terkait dengan rencana kasasi tersebut.
"Sampai saat ini kami masih menunggu salinan, setelah itu baru kami tindak lanjuti dengan langkah hukum," ujarnya.