Calon kades di Kudus mengundurkan diri
Kudus (ANTARA) - Satu dari tiga calon kepala desa di Desa Hadiolo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengundurkan diri ketika sudah ditetapkan menjadi calon kepala desa bersama desa lainnya pada 1 November 2019.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Rabu, membenarkan, adanya informasi bahwa ada salah satu calon kepala desa yang mundur dari bursa pencalonan.
Saat penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa terdapat tiga nama, yakni Wawan Setiawan, Suleman Slamet, dan Galih Saputro.
Informasi calon kepala desa yang mengundurkan diri pada Selasa (5/11), yakni Galih Saputro.
"Kepastiannya saya memang belum menerima laporan tertulis terkait pengunduran diri calon kades tersebut," ujarnya.
Baca juga: Calon kades di Kudus teken pakta integritas siap kalah
Meskipun mundur dari bursa pencalonan, pelaksanaan Pilkades di Desa Hadipolo tetap jalan karena calonnya masih ada dua orang.
Ia juga menyayangkan tindakan tersebut karena sebelumnya sudah diperingatkan agar panitia pemilihan kepala desa benar-benar memastikan bahwa peserta Pilkades tidak main-main atau sekadar daftar, nantinya mundur.
"Prinsip aturannya, mundur ketika sudah ditetapkan menjadi calon tidak boleh. Hanya saja, tidak ada sanksinya bagi calon yang mundur," ujarnya.
Calon yang mengundurkan diri juga harus mengumumkan kepada masyarakat bahwa dirinya mundur dari bursa pencalonan.
Anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa Hadipolo Murdianti membenarkan bahwa Galih Saputro memang mengundurkan diri dan sudah membuat surat pernyataan bermaterai serta mengumumkannya kepada masyarakat.
Jumlah calon kepala desa yang akan bertarung ada dua calon, yakni Wawan Setiawan dan Suleman Slamet.
Dengan demikian dari 115 desa yang menyelenggarakan Pilkades serentak 2019 jumlah calonnya hanya 285 orang dari sebelumnya sebanyak 286 orang.
Awalnya pelaksanaan Pilkades digelar di 116 desa, namun pendaftar di Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, hingga batas akhir penyerahan berkas persyaratan hanya ada satu calon sehingga Pilkades ditunda tahun 2022.
Sementara jadwal pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Kudus diagendakan digelar tanggal 19 November 2019.
Baca juga: Tidak lolos tes, dua kades di Kudus gagal ikuti pilkades
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Rabu, membenarkan, adanya informasi bahwa ada salah satu calon kepala desa yang mundur dari bursa pencalonan.
Saat penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa terdapat tiga nama, yakni Wawan Setiawan, Suleman Slamet, dan Galih Saputro.
Informasi calon kepala desa yang mengundurkan diri pada Selasa (5/11), yakni Galih Saputro.
"Kepastiannya saya memang belum menerima laporan tertulis terkait pengunduran diri calon kades tersebut," ujarnya.
Baca juga: Calon kades di Kudus teken pakta integritas siap kalah
Meskipun mundur dari bursa pencalonan, pelaksanaan Pilkades di Desa Hadipolo tetap jalan karena calonnya masih ada dua orang.
Ia juga menyayangkan tindakan tersebut karena sebelumnya sudah diperingatkan agar panitia pemilihan kepala desa benar-benar memastikan bahwa peserta Pilkades tidak main-main atau sekadar daftar, nantinya mundur.
"Prinsip aturannya, mundur ketika sudah ditetapkan menjadi calon tidak boleh. Hanya saja, tidak ada sanksinya bagi calon yang mundur," ujarnya.
Calon yang mengundurkan diri juga harus mengumumkan kepada masyarakat bahwa dirinya mundur dari bursa pencalonan.
Anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa Hadipolo Murdianti membenarkan bahwa Galih Saputro memang mengundurkan diri dan sudah membuat surat pernyataan bermaterai serta mengumumkannya kepada masyarakat.
Jumlah calon kepala desa yang akan bertarung ada dua calon, yakni Wawan Setiawan dan Suleman Slamet.
Dengan demikian dari 115 desa yang menyelenggarakan Pilkades serentak 2019 jumlah calonnya hanya 285 orang dari sebelumnya sebanyak 286 orang.
Awalnya pelaksanaan Pilkades digelar di 116 desa, namun pendaftar di Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, hingga batas akhir penyerahan berkas persyaratan hanya ada satu calon sehingga Pilkades ditunda tahun 2022.
Sementara jadwal pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Kudus diagendakan digelar tanggal 19 November 2019.
Baca juga: Tidak lolos tes, dua kades di Kudus gagal ikuti pilkades