Jayapura (ANTARA) - Polisi Papua Nugini dilaporkan menangkap lima nelayan WNI yang menangkap ikan secara ilegal di wilayah negara tetangga.
"Memang benar ada lima nelayan asal Jayapura ditangkap dan saat ini ditahan di Vanimo, " kata Konsul RI di Vanimo, PNG Abraham Lebelauw kepada Antara di Jayapura, Jumat.
Dikatakannya, kelima nelayan ditangkap Jumat (31/5) di perairan Aitape, PNG saat sedang mencari teripang. Dari pengakuan para nelayan itu, teripang hasil tangkapannya disimpan di rumah saudara mereka yang merupakan warga negara PNG di Aitape.
Kelima nelayan asal Hamadi, Jayapura yang ditangkap masing masing Hebet Saru, Lewi Lai, Oktovanus Anabai, Soleman Waromi, dan Freddy Waromi.
“Saat ini mereka ditahan di penjara Vanimo dan dalam proses pemeriksaan sebelum diajukan ke pengadilan,” kata Lebelauw.
Berita Terkait
Imigrasi Semarang ungkap lima pekerja asing langgar izin tinggal
Senin, 6 Mei 2024 4:25 Wib
Pemkot Semarang siapkan 477 porsi nasi goreng di Simpang Lima
Jumat, 3 Mei 2024 5:29 Wib
Tradisi Kirab Bulusan di Kudus diramaikan 200 PKL
Rabu, 17 April 2024 14:31 Wib
Lima petugas Pemkot Semarang terima penghargaan
Selasa, 16 April 2024 22:00 Wib
Semen Gresik sumbang lima bus berangkatkan 250 pemudik gratis dari Jakarta ke Jateng
Senin, 8 April 2024 18:55 Wib
Inilah lima kiat bagi pengendara mobil listrik mudik dengan aman
Senin, 1 April 2024 8:40 Wib
Lima pos pengamanan Lebaran 2024 di Cilacap
Rabu, 27 Maret 2024 4:45 Wib
Lima lokasi posko kesehatan di Solo selama libur Lebaran
Senin, 25 Maret 2024 4:16 Wib