Klaten (ANTARA) - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Tengah menyerahkan uang kompensasi kepada sejumlah penemu benda cagar budaya untuk temuan sepanjang tahun 2018.
"Pemberian kompensasi ini diserahkan kepada para penemu di lima kabupaten untuk tujuh temuan," kata Ketua Tim Pemberian Kompensasi Temuan Cagar Budaya Eri Budiarto di sela pemberian kompensasi di Kantor BPCB Jateng, Klaten, Selasa.
Ia mengatakan untuk tujuh temuan tersebut, tiga di antaranya ditemukan di Kabupaten Temanggung, yaitu Arca Ganesha, Prasasti Batu, dan Kepala Arca, selain itu di Kabupaten Sukoharjo berupa Arca Nandi tanpa kepala.
"Selain itu, ada juga di Kabupaten Purworejo berupa botol keramik peninggalan Kolonial Belanda, Kabupaten Magelang berupa Fragmen Arca, dan Kabupaten Semarang ada prasasti batu berukuran besar di tepi sungai," katanya.
Ia mengatakan benda yang ditemukan tersebut diprediksi merupakan peninggalan masa Hindu Buddha pada abad 8-11 Masehi.
Ia mengatakan untuk proses pemberian kompensasi, sebelumnya petugas cagar budaya melakukan penilaian dengan cara mengkaji benda tersebut merupakan cagar budaya atau bukan.
"Setelah selesai baru ada pemberian kompensasi dan diserahkan untuk tahun anggaran setelahnya. Untuk besaran kompensasi kisaran Rp2,5 juta, Rp3 juta, dan Rp8 juta," katanya.
Menurut dia, jika benda bersejarah tersebut sifatnya langka atau jarang ditemukan dan bentuknya utuh maka kompensasi yang diberikan oleh BPCB lebih tinggi.
"Makin langka makin mahal. Selain itu, juga perlu ada penilaian apakah benda tersebut punya nilai sejarah tinggi bagi ilmu pengetahuan atau tidak," katanya.
Sementara itu, Kepala BPCB Provinsi Jawa Tengah Sukronedi mengatakan besar kecilnya uang kompensasi sudah sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat.
"Ini dilihat dari hasil penilaian, jangan dilihat dari berapa jumlah besarnya tetapi imbalan atau kompensasi ini berdasarkan ketentuan yang ada," katanya.
Pada kesempatan yang sama, salah satu penemu arca, Walidi, mengatakan awalnya hanya disuruh oleh seseorang menanam pisang di lahan milik orang tersebut. Lantas saat sedang mencangkul, Walidi mengaku cangkulnya mengenai benda keras yang ada di dalam tanah.
"Saya ulang-ulang selalu bunyinya keras. Akhirnya saya gali lebih dalam, ternyata ada arca itu, ukurannya besar sekali. Diangkat delapan orang tidak bisa," kata warga Desa Siwal, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo tersebut.
Pascatemuannya tersebut, banyak orang yang datang termasuk lurah, camat, Kapolsek, dan petugas BPCB.
"Sampai akhirnya saya dimintai keterangan dan diajak ke sini oleh petugas BPCB untuk menerima kompensasi," katanya.
Berita Terkait
BPCB Jateng kembalikan bangunan Candi Lumbung ke Desa Sengi
Jumat, 14 Juli 2023 8:50 Wib
Tembok Keraton Kartasura yang dirusak masuk cagar budaya dilindungi
Sabtu, 23 April 2022 16:52 Wib
BPCB Jateng janji pugar batur halaman satu dan dua Situs Liyangan Temanggung
Sabtu, 20 November 2021 12:07 Wib
Studi sungai Liyangan Temanggung temukan struktur batu bermotif padma
Senin, 15 November 2021 8:18 Wib
Situs Liyangan Temanggung direstorasi
Sabtu, 13 November 2021 15:08 Wib
BPCB studi teknis pelurusan sungai di Situs Liyangan
Kamis, 11 November 2021 17:32 Wib
BPCB tindaklanjuti ekskavasi temuan situs Kolokendang
Sabtu, 6 Februari 2021 22:58 Wib
Petirtaan Situs Liyangan Temanggung bakal dipugar
Kamis, 7 Januari 2021 9:24 Wib