Tembok Keraton Kartasura yang dirusak masuk cagar budaya dilindungi
Sukoharjo (ANTARA) - Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah Sukronedi mengatakan status tembok bekas Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo yang dirusak, sudah masuk kategori cagar budaya (CB) yang harus dilindungi.
Tembok peninggalan Keraton Kartasura itu sedang dalam proses pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya (ODCG), namun sudah masuk dalam kategori cagar budaya yang harus dilindungi," kata Sukronedi, saat mengecek lokasi Tembok Keraton Kartasura, Sukoharjo, Sabtu.
Sukronedi menjelaskan tembok reruntuhan Keraton Kartasura yang terletak di Krapyak Kulon, Kartasura, Sukoharjo tersebut memiliki pajang total 100 meter dengan ketebalan 2 meter.
Tembok Keraton Kasunanan Kartasura tersebut, kata dia, sudah bisa ditetapkan sebagai cagar budaya dan dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, sehingga ada sanksi tentang cagar budaya jika ada perusakan terhadap cagar budaya itu sendiri.
Menurut dia, tembok tersebut masuk dalam kawasan cagar budaya Baluwarti dan masuk dalam tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
"Peringkatnya tembok masih dalam peringkat Kabupaten, tetapi sudah cukup kuat untuk melindungi keberadaannya," katanya pula.
Dia menjelaskan, pemerintah pusat telah melimpahkan pengelolaan dan pemeliharaan reruntuhan Keraton Kartasura itu ke Pemerintah Kabupaten Sukoharjo per 1 Januari 2020.
"Tembok itu masuk tingkat kabupaten karena hanya ini peninggalannya. Tidak ada peninggalan lainnya seperti di Keraton Solo," katanya lagi.
Menyinggung soal pemugaran, kata dia, bentuk tembok akan dikembalikan seperti sebelum pembongkaran terjadi, namun masih harus melewati beberapa kajian terkait dengan anggaran pemugaran.
Sebelumnya, Polres Sukoharjo telah memeriksa dua orang saksi yang diduga terlibat kasus perusakan tembok benda cagar budaya situs peninggalan Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Menurut Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho, dua orang yang diperiksa tersebut adalah pemilik lahan berinisial MKB (45) warga Pucangan Kartasura Sukoharjo, dan operator bego ekskavator.
Kapolres mengatakan kedua orang itu dimintai keterangan, karena diduga keras ada perbuatan melawan hukum terkait Undang-Undang Cagar Budaya. Penyelidikan dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), sementara polisi akan memback up penyelidikan kasus tersebut.
Tembok peninggalan Keraton Kartasura itu sedang dalam proses pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya (ODCG), namun sudah masuk dalam kategori cagar budaya yang harus dilindungi," kata Sukronedi, saat mengecek lokasi Tembok Keraton Kartasura, Sukoharjo, Sabtu.
Sukronedi menjelaskan tembok reruntuhan Keraton Kartasura yang terletak di Krapyak Kulon, Kartasura, Sukoharjo tersebut memiliki pajang total 100 meter dengan ketebalan 2 meter.
Tembok Keraton Kasunanan Kartasura tersebut, kata dia, sudah bisa ditetapkan sebagai cagar budaya dan dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, sehingga ada sanksi tentang cagar budaya jika ada perusakan terhadap cagar budaya itu sendiri.
Menurut dia, tembok tersebut masuk dalam kawasan cagar budaya Baluwarti dan masuk dalam tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
"Peringkatnya tembok masih dalam peringkat Kabupaten, tetapi sudah cukup kuat untuk melindungi keberadaannya," katanya pula.
Dia menjelaskan, pemerintah pusat telah melimpahkan pengelolaan dan pemeliharaan reruntuhan Keraton Kartasura itu ke Pemerintah Kabupaten Sukoharjo per 1 Januari 2020.
"Tembok itu masuk tingkat kabupaten karena hanya ini peninggalannya. Tidak ada peninggalan lainnya seperti di Keraton Solo," katanya lagi.
Menyinggung soal pemugaran, kata dia, bentuk tembok akan dikembalikan seperti sebelum pembongkaran terjadi, namun masih harus melewati beberapa kajian terkait dengan anggaran pemugaran.
Sebelumnya, Polres Sukoharjo telah memeriksa dua orang saksi yang diduga terlibat kasus perusakan tembok benda cagar budaya situs peninggalan Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Menurut Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho, dua orang yang diperiksa tersebut adalah pemilik lahan berinisial MKB (45) warga Pucangan Kartasura Sukoharjo, dan operator bego ekskavator.
Kapolres mengatakan kedua orang itu dimintai keterangan, karena diduga keras ada perbuatan melawan hukum terkait Undang-Undang Cagar Budaya. Penyelidikan dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), sementara polisi akan memback up penyelidikan kasus tersebut.